Simada News
Kamis, 4 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Pengedar Sabu Ditangkap saat Tidur di Rumah

Simadanews.com by Simadanews.com
30 Mei 2018 | 18:40 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dedek Irawan alias Dedek, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, saat sedang tidur di dalam rumahnya, Selasa (16/1) lalu. Sewaktu ditangkap, sejumlah barang bukti diamankan dari bawah tempat tidurnya.

Hal itu terungkap saat digelar sidang kasus penyalanggunaan narkoba di PN Tebing Tinggi, dipimpin majelis hakim Sangkot Tobing SH, dihadiri jaksa Daniar SH dan kuasa hukum terdakwa Syaiful SH.

Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi ini, terungkap bahwa personel polisi mendatangai rumah terdakwa di Jalan Martimbang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan, terdakwa kerap melakukan transaksi sabu.

Begitu tiba di rumah terdakwan, personel polisi menemukan istri terdakwa di rumah dan permisi akan melakukan penggeledahan. Setelah diizinkan, para personel polisi masuk ke rumah dan langsung masuk ke dalam kamar dan menemukan terdakwa sedang tidur.

Personel polisi pun membangunkan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar, dan ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu, alat hisap sabu berupa kaca pirex, karet dot, pipet, jarum suntik dan satu handphone nokia.

Semua barang bukti, ditemukan di atas lantai di bawah tempat tidur yang ditiduri terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu diperolehnya dari rumah Amat di Gang Becek Jalan KF.Tandean Kelurahan Bulian Kota Tebing Tinggi. Dan sabu dibelinya, Rp250 ribu per bungkus.

Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hot/snc)

 

 

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

03/09/2025

SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk...

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

03/09/2025

SimadaNews.com– Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Toba mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membayarkan sejumlah pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada...

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

03/09/2025

SimadaNews.com– Telkom Sumut terus berperan aktif dalam mendukung pemanfaatan teknologi digital di berbagai bidang, salah satunya Sektor Kesehatan yaitu Rumah...

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

03/09/2025

SimadaNews.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap oknum polisi Polres Pematangsiantar, Jefri Siregar (45). Terdakwa dinyatakan...

Zulkifli Rahmansyah Saragih Dilantik jadi Kabag Umum Setdako Tebingtinggi

03/09/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih SE, melantik sekaligus mengambil sumpah 11 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)...

Pesan Pangdam I/BB: Rakyat dan Aparat Harus Berdiri Bersama, Bukan Berhadapan

03/09/2025

SimadaNews.com– Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Moch. Rio Firdianto mendapat apresiasi dari Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumatera...

Berita Terbaru

News

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

3 September 2025 | 22:00 WIB
News

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

3 September 2025 | 21:11 WIB
News

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

3 September 2025 | 18:18 WIB
News

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

3 September 2025 | 14:42 WIB
News

Zulkifli Rahmansyah Saragih Dilantik jadi Kabag Umum Setdako Tebingtinggi

3 September 2025 | 14:36 WIB
News

Pesan Pangdam I/BB: Rakyat dan Aparat Harus Berdiri Bersama, Bukan Berhadapan

3 September 2025 | 10:24 WIB
News

Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Apresiasi Ketua DPRD Labuhanbatu yang Turun Langsung Temui Mahasiswa

2 September 2025 | 20:05 WIB
News

80 Tahun Kejaksaan RI, Kajari Simalungun Ajak Jajaran: Jangan Hanya Jargon, Tunjukkan Bukti

2 September 2025 | 18:37 WIB
News

14 PPPK Teknis Resmi Diangkat, Pemko Pematangsiantar Tegaskan Rekrutmen Sesuai Aturan

2 September 2025 | 17:33 WIB
News

Keren! Mahasiswa KKN ULB Didik Remaja SMP Agar Berani Lawan Bullying dan Rasisme

2 September 2025 | 17:28 WIB
News

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : Pemuda jadi Garam & Terang

2 September 2025 | 17:18 WIB
News

Masyarakat Samosir Nyatakan Komitmen Jaga Kedamaian, Bupati Vandiko: Jangan Mudah Terprovokasi

2 September 2025 | 09:23 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx