Simada News
Kamis, 4 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Gelapkan Sepedamotor, Bang Rudi Dihukum 1 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
31 Mei 2018 | 16:09 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti bersalah, Rudi Suhendra alias Rudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara, oleh majelis hakim A Damanik SH.

Hukuman terhadap pria yang akrab dipanggil Bang Rudi ini, dibacakan pada saat sidang di PN Tebing Tinggi, Kamis (31/5) siang.

Saat sidang terungkap sesuai tuntutan jaksa M Yamin SH, Rudi diketahui pada Rabu tanggal 24 Januari 2018 sekira pukul 15.50 WIB, melakukan kejahatan penggelapan sepedamotor bertempat di depan Kantor PKB Jalan Sisingamangaraja Lingkungan VIII Kelurahan Bandar Sono, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Saat itu, saksi Masdariyanto alias Masda mengendarai sepedamotor Vario dengan nomor polisi BK 2743 NAP warna hitam tahun 2016 dengan nomor rangka MH1JFU117GK438072 dan nomor mesin JFU1E-1436128, dengan nama pemilik Swarsih.

Masda waktu itu, hendak pergi menuju rumah Mario Agustino Hutauruk untuk menjemputnya dan bersama-sama pergi menuju tempat berjualan paket kartu HP di depan Kantor PKB Jalan Sisingamangaraja sekira pukul 16.00 WIB.

Tiba di tempat tersebut, Masda dan Mario turun dari sepeda motor yang dikendarainya. Namun,terdakwa meminjam sepedamotor dengan alasan untuk pergi ke Medan dimana kunci sepeda motor masih tergantung di stop kontak sepedamotor tersebut sehingga terdakwa langsung menaiki sepedamotor tersebut.

Kemudian Masda memberi izin kepada terdakwa untuk membawa sepedamotornya namun berpesan kepada terdakwa untuk kembali pukul 18.00 dimana terdakwa juga menyanggupi untuk mengembalikannya.

Bahkan terdakwa berjanji akan memberikan uang kepada Masda setelah kembali dari Medan. Kemudian terdakwa membawa sepedamotor tanpa persetujuan dari Masda, terdakwa meminjamkan sepedamotor kepada Robby. Hingga Kamis tanggal 25 Januari 2018 sekira pukul 01.30 WIB, saksi Masda menunggu terdakwa namun terdakwa belum juga mengembalikan sepedamotor.

Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Swarsih menderita kerugian sebesar Rp12 juta. Dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH-Pidana. (hot/snc)

Share247Tweet137Pin49

Berita Terkait

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

03/09/2025

SimadaNews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk...

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

03/09/2025

SimadaNews.com– Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Toba mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membayarkan sejumlah pekerjaan yang telah selesai dikerjakan pada...

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

03/09/2025

SimadaNews.com– Telkom Sumut terus berperan aktif dalam mendukung pemanfaatan teknologi digital di berbagai bidang, salah satunya Sektor Kesehatan yaitu Rumah...

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

03/09/2025

SimadaNews.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap oknum polisi Polres Pematangsiantar, Jefri Siregar (45). Terdakwa dinyatakan...

Zulkifli Rahmansyah Saragih Dilantik jadi Kabag Umum Setdako Tebingtinggi

03/09/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih SE, melantik sekaligus mengambil sumpah 11 pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko)...

Pesan Pangdam I/BB: Rakyat dan Aparat Harus Berdiri Bersama, Bukan Berhadapan

03/09/2025

SimadaNews.com– Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Moch. Rio Firdianto mendapat apresiasi dari Ketua DPD Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Sumatera...

Berita Terbaru

News

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

3 September 2025 | 22:00 WIB
News

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

3 September 2025 | 21:11 WIB
News

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

3 September 2025 | 18:18 WIB
News

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

3 September 2025 | 14:42 WIB
News

Zulkifli Rahmansyah Saragih Dilantik jadi Kabag Umum Setdako Tebingtinggi

3 September 2025 | 14:36 WIB
News

Pesan Pangdam I/BB: Rakyat dan Aparat Harus Berdiri Bersama, Bukan Berhadapan

3 September 2025 | 10:24 WIB
News

Ketua Umum HIMLAB Raya Jakarta Apresiasi Ketua DPRD Labuhanbatu yang Turun Langsung Temui Mahasiswa

2 September 2025 | 20:05 WIB
News

80 Tahun Kejaksaan RI, Kajari Simalungun Ajak Jajaran: Jangan Hanya Jargon, Tunjukkan Bukti

2 September 2025 | 18:37 WIB
News

14 PPPK Teknis Resmi Diangkat, Pemko Pematangsiantar Tegaskan Rekrutmen Sesuai Aturan

2 September 2025 | 17:33 WIB
News

Keren! Mahasiswa KKN ULB Didik Remaja SMP Agar Berani Lawan Bullying dan Rasisme

2 September 2025 | 17:28 WIB
News

Panitia RPL Namaposo Sinode GKPS 2026 dilantik, St. Dr. Rudi Sinaga : Pemuda jadi Garam & Terang

2 September 2025 | 17:18 WIB
News

Masyarakat Samosir Nyatakan Komitmen Jaga Kedamaian, Bupati Vandiko: Jangan Mudah Terprovokasi

2 September 2025 | 09:23 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

xnxx