SimadaNews.com-Personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, menggerebek salah satu rumah kosong di Jalan Sutoyo Komplek PJKA, Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Senin (25/6) sekira pukul 15.30 WIB.
Saat penggrebekan, personel polisi menangkap oknum anggota DPRD Tebing Tinggi berinisial AL (49) bersama dua rekannya AI dan KO, sedang pesta sabu.
Data diperoleh, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi yang diperoleh personel Satresnarkoba atas adanya sejumlah orang sedang mengonsumsi sabu di Jalan Sutoyo.
Memperoleh informasi itu, personel polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dan setelah dipastikan di dalam rumah ada aktivitas orang, personel langsung melakukan penggerebekan.
Personel menemukan tiga pria sedang mengonsumsi sabu, yakni AL yang diketahui merupakan oknum anggota DPRD Tebing Tinggi dari Fraksi Gerindra, warga Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi.
Selain AL, juga diamankan AI (42) ,warga Jalan Cemara dan KO (41), warga Jalan Singkaran Kota Tebing Tinggi.
Dari ketiganya ditemukan satu bungkus plastik putih berisi serbuk kristal jenis sabu-sabu, satu buah kaca pirex dan satu buah alat isap bong.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedy Dharma, ketika dikonfirmasi baik melalui telepon dan pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan terkat penangkapan itu. Namun informasinya, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tebing Tinggi. (hot/snc)