SimadaNews.com-Aksi pencurian sepedamotor yang dilakukan Indra Setiawan (32), warga Jalan Denai Ujung Kecamatan Medan Denai, gagal setelah dihentikan warga yang mengejarnya ketika berusaha melarikan diri, Mingu (1/7) sekira pukul 22.00 WIB.
Informasi diperoleh wartawan, sebelum kejadian Rimbun Nainggolan (53) warga Jalan Teratai Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, mengendarai sepedamotor Vario BK 5906 AGY, tiba di Pasar V Desa Medan Estate Kecamatan Medan Tembung.
Setelah memarkirkan sepedamotor, Rimbun hendak menemui temannya bernama Aston Sitanggang. Saat asyik berbincang-bincang dengan Aston, tiba-tiba Rimbun mendengar suara mesin sepedamotornya dan melihat Indra sudah mengendarai sepedamotor miliknya berusaha melarikan diri.
Melihat itu, Rimbun langsung berteriak meminta tolong. Rekan Rimbun yang mengetahui aksi Indra, langsung melakukan pengejaran bersama warga lainnya. Tidak lama mengejar, rekan Rimbun berhasil menarik kerah baju Indra hingga terjatuh ke badan jalan.
Indra pun langsung diamankan. Selanjutnya warga melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Tidak berapa lama, personel Polsek Percut Sei Tuan tiba di lokasi dan menggelandang Indra ke mapolsek.
Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri, Senin (2/7) ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Indra. Terhadap Indra dijerat pasal 363 ayat 1 KUH-Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (ali/snc)