SimadaNews.com-Awalnya perasaan Yatmina berbunga-bunga. Dia merasa senang mendapatkan telepon dari seorang pria yang mengaku petugas BRI. Apalagi, pria yang tidak menyebutkan identitasnya itu menyampaikan bahwa Yatmina mendapatkan undian dari BRI.
” Selamat ibu mendapat undian sebesar Rp1.128.000,000,00,” kata penelpon itu kepada Yatmi, Selasa (3/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
Mendengar ucapan penelpon itu, perempuan berumur 49 tahun yang merupakan PNS di Nagori Amborokan Kecamatan Raya Kahean itu, antara percaya dan tidak percaya.
Tetapi saat pria itu meminta Yatmi mengirimkan biaya administrasi pengurusan pencairan administrasi undian itu, dia pun menyanggupi dengan harapan akan segera mendapatkan hadiah undian yang dimaksud.
Yatmi pu mengirimkan biaya administrasi sesuai petunjuk pria yang menelponnya, yakni mengirimkan uang Rp30.800.000 ke nomor rekening 34680101777530 atas nama Ghazi Sai, Rabu (4/7). Yatmi mengirimkan uang dua kali transfer. Pertama dikirim Rp11.600.000, dan kedua dikirim Rp19.200.000.
Setelah mengirimkan uang, Yatmi pun menelepon pria yang telah menghubunginya. Dia menyampaikan, bahwa uang administrasi yang diminta sudah dikirimkannya. Selanjutnya dia mempertanyakan soal hadiah undian yang dijanjikan si penelepon. Waktu itu, pria yang mengaku petugas BRI itu menyebutkan pengiriman uang masih dalam proses.
Tetapi setelah satu jam lebih tidak ada lagi telepon dari pelaku, Yatmi kembali menghubungi pelaku tapi nomor yang tadinya terus menelponnya sudah tidak aktif lagi.
Tersadar sudah kena tipu, Yatmi pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Raya Kahean, Kamis (5/7) sesuai Laporan Polisi:LP/07/VII/2018, Simal-Raya Kahean.
Kapolres Simalungun, melalui Kasubag Humas AKP M Siburian, membenarkan adanya laporan itu. Dan kini pihak Polsek Raya Kahean sudah melakukan penyelidikan. (din/snc)