Simada News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Curi Emas, Ita br Pasaribu Diringkus Polisi dari Kos

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Juli 2018 | 03:56 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Jelita br Pasaribu alias Ita, ditangkap personel Polsek Sunggal, karena terbukti melakukan pencurian emas di Jalan Tani Asli Lorong Sepakat, Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal

Informasi diperoleh dari pihak Polsek Sunggal, perempuan berumu 28 tahun itu melakukan aksi pencurian, Selasa (24/4) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Berawal saat Ita datang ke salah satu rumah di Jalan Tani Asli, menemui salah seorang rekannya dengan alasan mencari pekerjaan.

Hingga beberapa hari, Ita sempat mengingap di rumah rekannya itu. Dan pada Jumat (27/4), Ita pamit hendak pergi ke rumah orangtuanya di Berastagi. Selanjutnya, Minggu (29/4),  Ita kembali datang ke rumah korban dengan alasan melamar kerja. Ita pun kembali menginap di rumah itu.

Kamudian, Senin (7/5) Ita pergi dan memutuskan tinggal di rumah kos Jalan Mesjid Gg Keluarga Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deliserdang tempat kos milik, Irmaya Panjaitan.

Setelah Ita pergi dari rumah yang sebelumnya didatanginya, pemilik rumah hendak megambil perhiasan miliknya di dalam koper yang berada di dalam kamar. Tetapi emas sudah tidak ada lagi ditemukan.

Kemudian pada tanggal 20 Juni, pemilik rumah mendayangi Ita di tempat kosnya mempertanyakan soal emasnya yang hilang. Waktu itu, Ita mengaku mengambil perhiasan dan sudah menggadaikannya di Pegadaian Berastagi.

Tidak terima dengan perbuatan Ita, korban melapor ke Polsek Sunggal yang langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Ita, polisi menyita barang bukti, lima lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, dan dua lembar surat bukti gadai.

Kepada wartawan, Minggu (8/7) Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjutak, membenarkan penangkapan terhadap Ita.

Ita dijerat pasal 362 junto pasal 64 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ali/snc)

Share224Tweet138Pin50

Berita Terkait

Meski Tanpa Kehadiran Orang Tua, Aldo Tetap Tegar di Hari Pelantikannya jadi Prajurit TNI

06/09/2025

SimadaNews.com – Senyum bangga terpancar dari wajah Serda Aldo Zalukhu ketika namanya resmi tercatat sebagai salah satu dari 595 Bintara TNI...

Momentum Lahirnya Prajurit Baru, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Kerendahan Hati

06/09/2025

SimadaNews.com– Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melantik 595 prajurit Bintara TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025 dalam...

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

05/09/2025

SimadaNews.com–Upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Korps...

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

05/09/2025

SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bahsorma,...

Julkasi Matondang Terpilih jadi Ketua DPD PKS Paluta

05/09/2025

SimadaNews.com– Sesuai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Sekretaris Jenderal DPW PKS Sumut, Mustafa SE, kepengurusan PKS...

Tak Cukup Bangun Rumah, Samosir Dorong Hunian Sehat Ramah Lingkungan

04/09/2025

SimadaNews.com–Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menegaskan pentingnya pembangunan pemukiman terintegrasi di Kabupaten Samosir. Hal itu ia sampaikan pada peringatan...

Berita Terbaru

News

Meski Tanpa Kehadiran Orang Tua, Aldo Tetap Tegar di Hari Pelantikannya jadi Prajurit TNI

6 September 2025 | 16:39 WIB
News

Momentum Lahirnya Prajurit Baru, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Kerendahan Hati

6 September 2025 | 16:01 WIB
News

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

5 September 2025 | 22:15 WIB
News

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

5 September 2025 | 21:53 WIB
News

Julkasi Matondang Terpilih jadi Ketua DPD PKS Paluta

5 September 2025 | 20:10 WIB
News

Tak Cukup Bangun Rumah, Samosir Dorong Hunian Sehat Ramah Lingkungan

4 September 2025 | 20:32 WIB
News

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

3 September 2025 | 22:00 WIB
News

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

3 September 2025 | 21:11 WIB
News

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

3 September 2025 | 18:18 WIB
News

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

3 September 2025 | 14:42 WIB
News

Zulkifli Rahmansyah Saragih Dilantik jadi Kabag Umum Setdako Tebingtinggi

3 September 2025 | 14:36 WIB
News

Pesan Pangdam I/BB: Rakyat dan Aparat Harus Berdiri Bersama, Bukan Berhadapan

3 September 2025 | 10:24 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx