SimadaNews.com-Jelita br Pasaribu alias Ita, ditangkap personel Polsek Sunggal, karena terbukti melakukan pencurian emas di Jalan Tani Asli Lorong Sepakat, Desa Kampung Lalang Kecamatan Sunggal
Informasi diperoleh dari pihak Polsek Sunggal, perempuan berumu 28 tahun itu melakukan aksi pencurian, Selasa (24/4) lalu sekira pukul 20.00 WIB. Berawal saat Ita datang ke salah satu rumah di Jalan Tani Asli, menemui salah seorang rekannya dengan alasan mencari pekerjaan.
Hingga beberapa hari, Ita sempat mengingap di rumah rekannya itu. Dan pada Jumat (27/4), Ita pamit hendak pergi ke rumah orangtuanya di Berastagi. Selanjutnya, Minggu (29/4), Ita kembali datang ke rumah korban dengan alasan melamar kerja. Ita pun kembali menginap di rumah itu.
Kamudian, Senin (7/5) Ita pergi dan memutuskan tinggal di rumah kos Jalan Mesjid Gg Keluarga Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal, Deliserdang tempat kos milik, Irmaya Panjaitan.
Setelah Ita pergi dari rumah yang sebelumnya didatanginya, pemilik rumah hendak megambil perhiasan miliknya di dalam koper yang berada di dalam kamar. Tetapi emas sudah tidak ada lagi ditemukan.
Kemudian pada tanggal 20 Juni, pemilik rumah mendayangi Ita di tempat kosnya mempertanyakan soal emasnya yang hilang. Waktu itu, Ita mengaku mengambil perhiasan dan sudah menggadaikannya di Pegadaian Berastagi.
Tidak terima dengan perbuatan Ita, korban melapor ke Polsek Sunggal yang langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Ita, polisi menyita barang bukti, lima lembar kwitansi pembelian perhiasan emas, dan dua lembar surat bukti gadai.
Kepada wartawan, Minggu (8/7) Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjutak, membenarkan penangkapan terhadap Ita.
Ita dijerat pasal 362 junto pasal 64 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ali/snc)