Simada News
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

3 Pemerkosa Siswi SMA Itu Sudah Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Juli 2018 | 21:40 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com- Tiga pemuda pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial YRG warga Pematang Silimakuta, resmi dilakukan penahanan. Ketiganya terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Ketiga pelaku itu masing-masing, berinisial  FJS (28), ZP (23), AKK (20) warga Saribudolok. Sedangkan JD, masih sebagai saksi karena sesuai keterangan yang diperoleh hanya memantau situasi dan merekam perbuatan temannya menggunakan handphone.

Hal terungkap saat digelar relis pers oleh Waka Polres Simalungun Kompol Zulkarnaen Pane, didampingi Kasat Reskrim AKP Poltak Simbolon SIK di Aula Andar Mapolres Simalungun, Senin (9/7).

Kompol Zulkarnaen menerangkan, perbuatan ketiga pria itu dilakukan pada Jumat (29/6) lalu sekira pukul 23.00 WIB. Awalnya, YRG dijemput oleh FJS dari rumah kemudian dibawa ke perladangan cabe. Di ladang itu, sudah menunggu ZP, AKK dan JD. Begitu tiba di lokasi, FJS langsung memaksa YRG bersetubuh. Meskipun melakukan perlawanan, FJS berhasil menindih tubuh korban.

Setelah FJS memperkosa korban, ZP menggantikan posisi FZS, selanjutnya diteruskan AKK. Sedangkan JD memantau situasi dan mengabadikan perbuatan bejat ketiga temannya dengan camera handphone.

Dia menuturkan, FZS dan ZP ditangkap beberapa hari setelah dilaporkan pihak keluarga korban kepada pihak kepolisian. Sedangkan AKK, atas bujukan kelurga akhirnya menyerahgkan diri, Minggu (8/7).

Kompol Zulkarnaen menambahkan, ketiga pelaku dijerat pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, atau Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (din/snc)

 

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Meski Tanpa Kehadiran Orang Tua, Aldo Tetap Tegar di Hari Pelantikannya jadi Prajurit TNI

06/09/2025

SimadaNews.com – Senyum bangga terpancar dari wajah Serda Aldo Zalukhu ketika namanya resmi tercatat sebagai salah satu dari 595 Bintara TNI...

Momentum Lahirnya Prajurit Baru, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Kerendahan Hati

06/09/2025

SimadaNews.com– Panglima Kodam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto, melantik 595 prajurit Bintara TNI Angkatan Darat Tahun Anggaran 2025 dalam...

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

05/09/2025

SimadaNews.com–Upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan produktivitas pertanian terus dilakukan berbagai pihak. Salah satunya ditunjukkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Korps...

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

05/09/2025

SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sibatu Batu, Kelurahan Bahsorma,...

Julkasi Matondang Terpilih jadi Ketua DPD PKS Paluta

05/09/2025

SimadaNews.com– Sesuai Surat Keputusan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan Sekretaris Jenderal DPW PKS Sumut, Mustafa SE, kepengurusan PKS...

Tak Cukup Bangun Rumah, Samosir Dorong Hunian Sehat Ramah Lingkungan

04/09/2025

SimadaNews.com–Wakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menegaskan pentingnya pembangunan pemukiman terintegrasi di Kabupaten Samosir. Hal itu ia sampaikan pada peringatan...

Berita Terbaru

News

Meski Tanpa Kehadiran Orang Tua, Aldo Tetap Tegar di Hari Pelantikannya jadi Prajurit TNI

6 September 2025 | 16:39 WIB
News

Momentum Lahirnya Prajurit Baru, Pangdam I/BB Tekankan Profesionalisme dan Kerendahan Hati

6 September 2025 | 16:01 WIB
News

Korps HIMAPSI Rancang Program Penanggulangan Hama Cicit untuk Petani di Simalungun

5 September 2025 | 22:15 WIB
News

75 Paket Sabu Seberat 20,25 Gram Gagal Diedarkan, Pengedar Ditangkap

5 September 2025 | 21:53 WIB
News

Julkasi Matondang Terpilih jadi Ketua DPD PKS Paluta

5 September 2025 | 20:10 WIB
News

Tak Cukup Bangun Rumah, Samosir Dorong Hunian Sehat Ramah Lingkungan

4 September 2025 | 20:32 WIB
News

Forkopimda Pematangsiantar Sepakat Jaga Kondusivitas Kota Lewat Dialog Sosial

3 September 2025 | 22:00 WIB
News

Fraksi Golkar DPRD Toba Desak Pemkab Bayar Pekerjaan APBD 2024 yang Sudah Rampung

3 September 2025 | 21:11 WIB
News

Telkom Sumut Dorong Transformasi Digital Rumah Sakit lewat Indibiz Health di Latersia Hospital

3 September 2025 | 18:18 WIB
News

JPU Banding! Vonis 9 Bulan untuk Polisi yang Sembunyikan Pelaku Pembunuhan

3 September 2025 | 14:42 WIB
News

Zulkifli Rahmansyah Saragih Dilantik jadi Kabag Umum Setdako Tebingtinggi

3 September 2025 | 14:36 WIB
News

Pesan Pangdam I/BB: Rakyat dan Aparat Harus Berdiri Bersama, Bukan Berhadapan

3 September 2025 | 10:24 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx