SimadaNews.com-Personel Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan, menggerebek dan menangkap tiga pria saat hendak mengonsumsi sabu di kawasan Jalan Binjai Gangg Horas, Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Deli Serdang tepatnya di Pondok Kongsi.
Ketiganya masing-masing, Eko Hamdani alias Eko alias Dani (41) warga Jalan Pembangunan, Desa Pujimulio Kecamatan Sunggal Deliserdang. Kemudian Tri Rahmad (23) warga Jalan Binjai Bintang Terang Perumahan PTPN II Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal dan Hendro Gunawan alias Hendro Sinuraya (31), warga Jalan Pondok Kongsi Binjai Gang Horas Desa Sei Semayang.
Dari ketiga tersangka, disita barang bukti tiga buah bong terbuat dari kemasan minuman mineral yang terpasang pipet, kaca pirex, 50 plastik kosong klip merah, satu paket plastik klip merah berisi narkotika jenis sabu.
“Ketiganya ditangkap patroli Tim Pegasus Polsek Sunggal. Awalnya, tim patroli melihat ada aktivitas mencurigan di Pondok, kemudian dilakukan penyelidikan sekaligus pengerebekan,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak, Selasa (10/7).
Iptu Budi menambahkan, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ali/snc)