SimadaNews.com-Pria berinisial DFS (23), warga Dusun I Purnama Sari Kelurahan Tandem Hulu II Kecamatan Hamparan Perak, hanya pasrah ketika personel Polsek Sunggal menangkapnya, Sabtu (14/7) sekira pukul 18.00 Wib di Jalan Gajah Mada Kecamatan Tunggu Rono Kecamatan Binjai Timur.
DFS ditangkap karena terbukti memiliki satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga sabu seharga Rp50 ribu. Sepedamotor Yamaha Mio J BL 3467 YE warna biru, milik DFS pun turun diamannkan sebagai barang bukti.
Informasi dihimpun wartawan, kronologis penangkapan berawal, saat tersangka datang ke Sei Mencirim Diski Kecamatan Sunggal Deliserdang menemui seorang laki–laki yang tidak dikenal olehnya.
Dalam pertemuan itu, DFS menyerahkan uang Rp50 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya itu. Lalu laki-laki tersebut memberikan kepada DFS satu bungkus plastik klip kecil yang berisi serbuk putih.
Kemudian, setelah memperoleh sabu. DFS melanjutkan perjalanan dan saat berada di Jalan Gajah Mada, diberhentikan oleh polisi yang berpakaian preman.
“Saat diberhentikan petugas, DFS membuang satu bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu–sabu yang berada di tangan kiri tersangka sejauh 50 cm. Ketika ditanya petugas atas barang haram tersebut, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Lalu polisi membawa tersangka ke Mako Polsek Sunggal untuk di proses lanjut,” ungkap Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (14/7).
Iptu Budiman menambahka, DFS dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman 12 tahun penjara. (ali/snc)