SimadaNews.com-Delapan warga Huta Siatasan, Nagori Siatasan Kabupaten Simalungun, resmi menjadi tersangka atas pengerusakan rumah Mak Meri Nainggolan pada Rabu 11 Juli lalu.
Kedelapan warga itu masing-masing, Manimbul Sidabutar alias Pak Greni, Agusta Sitio, Albert Afrianto Mangatas Manik, Christian Hadinata Simarmata, Rolas Arianto Silalahi.
Kemudian, Riduanto Silalahi, Lamhot Frankasius Manik alias Daulat Manik dan Rikardo Sidabutar.
Data diperoleh dari pihak Polres Simalungun, delapan warga itu sudah ditahan di RTP Polres Simalungun sejak, Sabtu (14/7). Mereka dijerat pasal 170 KUH-Pidana, karena secara bersama-sama melakukan kekerasan. (din/snc)