SimadaNews.com-Kepolisian Sektor Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus pencurian sepedamotor, Sabtu (21/7) pukul 18.00 WIB di Komplek BTN, Dusun IV Desa Kali Rejo, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Pelaku diantaranya bernama Reza Iqbal (21) warga Dusun IV Kali Rezo, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Polisi juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) BPKB No. K-03363237 atas sepeda motor merk Honda jenis Vario Nomor Polisi: BK-3133-AEA, Tahun Pembuatan:2013, Nomor Mesin: JFB1E1827643, Nomor Rangka: MH1JB11DK872450, warna White Blue.
Informasi dihimpun, peristiwa pencurian berawal pada Minggu (11/3) pukul 23.30 WIB Riky Permana dihubungi Riyan Septian datang dan bertemu di kafe WS. Dan sekitar pukul 02.00 WIB, Reza Iqbal dan Riyan Septian berbonceng tiga dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario milik pelapor hingga ke Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Kemudian pelaku menyuruh Riyan Septian turun dari sepeda motor milik korban meskipun warung sudah tutup. Selanjutnya Rikky pergi mencari rokok dan namun saat membeli rokok, pelaku membawa lari sepeda motor tanpa izin dari korban.
“Kemudian pelapor melakukan pencarian dan hingga saat ini sepeda motor tidak kembali. Untuk saat ini tersangka ditahan di Polsek Kutalimbaru menunggu proses lanjut ke JPU dan Persidangan,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu. (ali/snc)