SimadaNews.com-Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar, menangkap oknum honorer Pemkab Simalungun berinisial RBAS alias Gading, Kamis (19/7) lalu, karena terbukti memiliki tiga paket sabu.
AKBP Saudara Sinuhaji, melalui Kasi Brantas Kompol P Kataren, saat konferensi pers di Kantor BNN Siantar, Senin (30/8) mengatakan penangkaan terhadap Gading berawal adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya yang diduga kerap mengedarkan sabu.
Atas informasi itu, pihak BNN melakukan rangkaian penyelidikan dan pada Kamis (19/7) malam, dilakukan penangkapan saat Gading berada di depan salah satu kafe di kawasan Sutomo Square Jalan Vihara Kota Siantar.
Saat petugas menggeledah mobil Rush warna hitam BK 1066 WD yang dikendarai Gading, dari dalam dashbord mobil ditemukan sabu berat kotor 2,12 gram.
Kataren menambahkan, selama ini Gading dikenal sebagai bandar namun untuk pasokan sabu yang diperole Gading masih dalam tahap penyelidikan. Dan Gading dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika. (udin/snc)