SimadaNews.com-Ari Gunawan alias ARI, dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa Dania SH di depan majelis hakim PN Tebing Tinggi yang diketuai Sangkot Tobing SH, Selasa (31/7).
Pria berumur 20 tahun warga Sergai itu, dituntut karena terbukti memiliki sabu dan ditangkap pada 11 Januari lalu di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tepatnya di pinggir jalan di depan Hotel Safari.
Dia ditangkap setelah personel polisi mengikutinya atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, dirinya sering melakukan transaksi sabu.
Dan saat turun dari becak motor dan berdiri di pinggir jalan, personel polisi langsung mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dari kantong celananya satu bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu. Sewaktu diinterogasi, Ari mengaku membeli sabu dari Putra Rp100 ribu.
Perbuatan Ari dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dan setelah tuntutan selesai dibacakan jaksa, majelis hakim menunda sidang dan dilanjutkan sesuai jadwal sidang yang sudah ditentukan. (hot/snc)