SimadaNews.com-Perbuatan oknum guru honorer ini tidak patut ditiru. Bukannya memberikan contoh yang baik, tapi malah terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ibu Guru Honorer bernama Elfarida Simbolon ini, ditangkap personel Polsek Bangun di rumahnya yang berada di Jalan Asahan Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Sabtu (4/8) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba, mengaku penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyatakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Nagori Dolok Hataran, terjadi penyalahgunaan narkoba.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Bangun dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Ivan Siregar, langsung melakukan penggerebekan ke rumah yang dimaksud masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, Bu Guru berusia 31 tahun itu ditemukan di dalam rumah.
Bu guru itu langsung diamankan, dan langsung dilakukan penggeledahan dan interogasi. Saat penggeledahan, personel menemukan barang bukti sabu yang disimpan Elfarida di kantong celana anaknya.
Adapun barang bukti keseluruhan yang ditemukan saat penangkapan Bu Guru itu, yakni – empat plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu, satu mancis merk Tokai warna hijau yg terpasang satu buah jarum kompor.
Kemudian, satu mancis merk Tokai warna biru, enam pipet plastik, satu pipet plastik berbentuk skop, satu kaca pirex dan satu bong alat hisap sabu yang terbuat dari plastik cup minuman mineral.
AKP Putra Jani menuturkan, sewaktu dilakukan interigasi Elfarida mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Doy warga Jalan Bali Kota Siantar. Selanjutnya dilakukan pengembangan, namun pria yang disebutkan masih dalam pengejaran.
Dia menambahkan, Elfarida masih menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat pasal 114 subsider pasal 112 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (din/snc)