SimadaNews.com-Uang sebanyak Rp20 juta, satu unit handphone disita dari dua personel Polrestabes Medan. Kedua personel yang bertugas sebagai penyidik itu yakni Aiptu MS dan Brigadir SM.
Mereka berdua diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Kementrian Koordinator Bidang Politik dan Hukum, Jumat (3/8) lalu.
Informasi diperoleh, penangkapan terhadap dua oknum penyidik itu berawal saat Satgas Saber Pungli Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, menerima pengaduan masyarakat tentang adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum penyidik terhadap pengusaha.
Kemudian petugas menyamar sebagai Humas salah satu perusahaan, dan bertanya biaya bulanan perusahaan dimaksud. Dan saat terjadi dialog, petugas langsung menunjukkan surat tugas sebagai Pokja Penindakan Satgas Saber Pungli, sekaligus mengamankan kedua oknum penyidik itu.
Selanjutnya, disita barang bukti Rp20 juta yang diserahkan Ghozali yang merupakan Marketing Perusahaan kepada Brigadir SM sebagai uang tebusan mengeluarkan tiga barang bukti yakni satu mesin Mixer merk Fetra, satu mesin kopi merk Getra dan satu unit box pendingin merk Getra.
Menurut petugas dari Satgas Saber Pungli, kedua oknum penyidik itu menerima suap dalam penyidikan perkara perdagangan barang yang tidak dilengkapi nomor SNI dan pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen.
Setelah diamankan, kedua oknum penyidik itu langsung digelandang ke Poldas Sumut, untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto ketika dikonfirmasi tentang penangkapan kedua personelnya oleh SimadaNews.com melalui pesan WhatsApp, mengaku belum menerima laporan resmi.
“Saya belum mendapat laporan lengkap. Nanti saya cek dulu,” katanya. (ali/snc)