SimadaNews.com-Joko Muliono alias Joko, ditangkap setelah tepergok saat melakukan aksi pencurian di Alfamidi, Jalan Stasion Lingkunhgan 21, Kelurahan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Minggu (5/8) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH, melalui Kabag Ren Kompol Edi Supriyanto SH, menceritakan, penangkapan terhadap Joko berdasarkan laporan dari Kepala Karyawan Alfamidi yang menyebutkan, pihak mereka memergoki seorang pria yang diduga melakukan pencurian di dalam Alfamidi.
Mendapat laporan itu, personel polisi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belawan, langsung turun ke lokasi dan menemukan Joko masih berada di dalam minimarket itu. Personel polisi, langsung mengamankan pria berumur 38 tahun itu.
Dari warga Jalan Pahlawan itu, diamankan barang bukti sepasang sandal jepit, topi warna merah, satu masker dan uang Rp70 ribu. Dan setelah dilakukan interogasi, Joko mengaku bahwa perbuatan pencurian itu, tidak dilakukannya sendiri melainkan bersama Indra, warga Jalan Selebes Kampung Salam.
Cara mereka masuk ke dalam Alfamidi, terlebih dahulu merusak asbes bangunan. Dan begitu berhasil hendak mengambil barang-barang. Tetapi belum sempat mengambil barang, aksi mereka dipergoki karyawan Alfamidi .
Kompol Edi menambahkan, pihaknnya masih melakukan pemeriksaan kepada Joko. Sedangkan Indra masih dalam pengejaran, karena sempat melarikan diri. (ali/snc)