SimadaNews.com-Personel Satreskrim Polrestabes Medan, menangkap dua pelaku begal yang selama ini meneror warga Kota Medan. Dalam aksinya kedua pria ini selalu mengikuti pengendara sepedamotor yang melintas di jalan yang sepi.
Kedua pelaku yakni, Muhammad Ilham (33) warga Jalan Puri Gang Purnama No 38-B Kecamatan Medan Area, dan Eko Handoko (29) warga Jalan Sutrisno Gang Kembar No 13-B, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, menerangkan penangkapan itu berdasarkan laporan Siti Julianti, Jumat (3/8).
Dalam laporannya, Siti Julianti menuturkan, Julpan Kurniawan yang merupakan anak dari Siti Julianti, Jumat (3/8) sekitar pukul 12.00 WIB, ingin menjemput ibunya ke Jalan Menteng Raya menggunakan sepedamotor merek Honda CBR BK 2165 AHN.
Kemudian, sepeda motor anaknya dihentikan dua laki-laki dengan modus, Julpan Kurniawan dituduh menabrak seorang ibu dari salah satu tersangka.
“Anak pelapor dibawa ke Jalan Rawa Canguk III Kecamatan Medan Denai dimana sepedamotor yang dikendarai korban (Julpan) dibawa oleh satu tersangka dan korban dibonceng,” kata AKBP Putu.
AKBP Putu melanjutkan, Julpan diturunkan dari sepedamotor dengan alasan bahwa motor korban akan di bawa ke rumah orang yang ditabrak. Korban yang tahu motornya akan di awa kabur langsung memegang besi sepeda motor miliknya, namun kedua begal ini langsung tancap gas sehingga membuat korban terjatuh dan terseret sepanjang 15 meter.
“Korban ditolong masyarakat. Di saat yang sama, petugas Tim Pegasus melintas di lokasi kejadian yang sedang melakukan patroli hunting. Mengetahui ada kejadian pencurian dan kekerasan, anggota kita dibantu masyarakat sekitar untuk menangkap kedua tersangka pelaku begal dengan modus meminta pertanggungjawaban kepada pengendara motor karena sudah menabrak orang,” ujarnya.
Dia menambahka, dari tangan kedua tersangka juga diamankan barang buktu satu unit motor Honda Vario hitam tanpa pelat (motor tersangka), satu unit sepeda motor CBR 150R merah BK 2165 AHN (milik korban), sebuah STNK dan surat keterangan leasing, dan dua potong baju tersangka. (ali/snc)