Simada News
Selasa, 5 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Nahkoda dan 2 ABK Kapal Pukat Trawl Ditangkap di Perairan Tanjung Beringin

Simadanews.com by Simadanews.com
10 Agustus 2018 | 03:13 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Personel Direktorat Polair Polda Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan yang tidak memiliki izin dan dokumen kapal yang resmi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmajaya SIK, Rabu (8/8) menerangkan,  pihak Polair mendapat informasi dari nelayan Bagan Kuala dan nelayan Kerumbuk bahwa ada kapal Pukat Trawl dari Pagurawan sebanyak 80 unit yang alat tangkapnya tidak diizinkan atau tidak ramah lingkungan, Selasa (7/8) sekira jam 09.00 WIB.

Mendapat laporan itu, personel Polair dengan Kapal Patroli KP II 2019 menuju perairan Sergai Kecamatan Tanjung Beringin dan memergoki kapal jenis Pukat Trawl sedang beraktivitas sehingga terjadi keributan dengan nelayan tradisional.

Selanjutnya petugas Ditpolair mengamankan satu unit Pukat Trawl tersebut lalu dibawa ke Mako Sat Polair beserta nakhoda dan ABK Kapal.

Kapal tersebut dinahkodai M Irwan bersama dua orang ABK Syamsir dan Muhamad Maliki. Kapal tersebut menggunakan mesin dompeng PK 30. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ada ditemukan dokumen kapal satu pun.

Kombes Pol Tatan, menuturkan, selain tidak dapat menunjukkan dokumen kapal, dari kapal juga ditemukan alat isap sabu yaitu kaca, jarum dan mancis disimpan di kotak rokok.

Dari keterangan ABK dan Tekong yang menggunakan alat tersebut adalah nahkodanya saat malam sebelum melaut. Barang bukti yang ditemukan satu unit kapal tanpa nama, Pukat Hela dasar berpapan besi, ikan campur campur sebanyak 27,1 Kg, baterai dan Fiber.

“Para tersangka diduga melanggar pasal 9 ayat 1 subsider pasal 85 dari Undang-undang Nonor. 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Satpolair untuk proses hukum,” katanya. (ali/snc)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

19 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Antar-Instansi Perebutkan Piala Wali Kota Siantar

04/08/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 19 tim dari instansi pemerintah dan swasta ambil bagian dalam Turnamen Futsal Antar-instansi Kota Pematangsiantar Tahun 2025...

Penjelasan Kejari Pematangsiantar Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean “Ada Pungli dan Praktik Korupsi Dana Operasional”

04/08/2025

SimadaNews.com—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean, Jalan Tualang No. 28, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin...

Oplus_0

Jaringan Narkoba Internasional asal Thailand Dibongkar di Martubung, 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi Disita

04/08/2025

SimadaNews.com— Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Thailand yang beroperasi di Kota Medan. Dalam...

Asal Tertib dan Tertata, Pedagang Bisa Berjualan di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar

04/08/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dengan para pedagang kaki lima (PKL)...

Oplus_0

Kantongi Kotak Rokok Berisi Dua Paket Sabu, Maman Digeledah lalu Ditangkap

04/08/2025

SimadaNews.com- Seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satuan Reserse...

Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean, Herly Saragih: Benar, Jaksa Bawa Berkas Terkait Dana BOK dan JKN

04/08/2025

SimadaNews.com–Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, membawa sejumlah berkas dari Puskesmas Kahean, saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025,...

Berita Terbaru

News

19 Tim Berlaga di Turnamen Futsal Antar-Instansi Perebutkan Piala Wali Kota Siantar

4 Agustus 2025 | 22:29 WIB
News

Penjelasan Kejari Pematangsiantar Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean “Ada Pungli dan Praktik Korupsi Dana Operasional”

4 Agustus 2025 | 22:12 WIB
News

Jaringan Narkoba Internasional asal Thailand Dibongkar di Martubung, 26 Kg Sabu dan 39.650 Butir Ekstasi Disita

4 Agustus 2025 | 20:02 WIB
News

Asal Tertib dan Tertata, Pedagang Bisa Berjualan di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar

4 Agustus 2025 | 18:46 WIB
News

Kantongi Kotak Rokok Berisi Dua Paket Sabu, Maman Digeledah lalu Ditangkap

4 Agustus 2025 | 18:31 WIB
News

Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean, Herly Saragih: Benar, Jaksa Bawa Berkas Terkait Dana BOK dan JKN

4 Agustus 2025 | 18:15 WIB
News

Heboh…Petugas Kejari Siantar dan TNI Bersenjata Lengkap Geledah Puskesmas Kahean, Dugaan Korupsi Mengemuka!

4 Agustus 2025 | 14:13 WIB
News

Sesak Nafas dan Terduduk Minta Tolong, Pensiunan Polisi Ditemukan Tak Bernyawa

4 Agustus 2025 | 13:57 WIB
News

Caretaker TDBP Siantar-Simalungun Resmi Dibentuk, Siap Gelar Harungguan Bolon dan Marsombuh Sihol

3 Agustus 2025 | 12:37 WIB
News

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Kasi Korwas Polsus Ditbinmas Polda Sumut Kunjungi Lapas Tebing Tinggi

3 Agustus 2025 | 09:22 WIB
News

Lunasi Pajak Tanpa Denda! Program Penghapusan Sanksi PBB-P2 Berlaku di Siantar

2 Agustus 2025 | 20:17 WIB
News

Dukung F1H2O dan Pariwisata, ANTARA Latih 50 UMKM Toba dan Tebar 3.000 Benih Ikan

2 Agustus 2025 | 18:11 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba