Simada News
Senin, 4 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Residivis Kasus Narkoba Kembali Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
15 Agustus 2018 | 01:14 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti bersalah memiliki narkoba jenis sabu, Feri Irawan divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Mathilda SH, pada sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (14/8 ).

Vonis terhadap pria yang juga pernah dihukum itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa Ester SH, yang menuntut Feri 3 tahun 6 bulan penjara.

Saat persidangan, diketahui Feri ditangkap pada Jumat 23 Pebruari 2018 sekira pukul 16.00 WIB, di Jalan Jaksa Kelurahan Lubuk Baru Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, tepatnya di dalam rumahnya oleh personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Penangkapan dilakukan, karena personel polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengatakan bahwa di Jalan Jaksa, ada seseorang laki-laki yang sedang memiliki narkoba.

Selanjutnya, personel polisi mendatangi tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, para personel polisi mengetuk pintu rumah dan ketika Feri membuka pintu langsung diamankan.

Sewaktu dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak plastik berisi empat pipet plastik, dua mancis warna biru yang satunya sudah terpasang jarum suntik.

Kemudian, 13  bungkus plastic transparan kosong bekas tempat narkoba jenis sabu, seperangkat alat isap sabu terletak dilantai kamar. Dan saat ditanyakan kepada terdakwa bahwa barang barang tersebut diakui miliknya.

Perbuatan terdakwa Feri, diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Asal Tertib dan Tertata, Pedagang Bisa Berjualan di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar

04/08/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar rapat koordinasi dengan para pedagang kaki lima (PKL)...

Oplus_0

Kantongi Kotak Rokok Berisi Dua Paket Sabu, Maman Digeledah lalu Ditangkap

04/08/2025

SimadaNews.com- Seorang pria berinisial AR alias Maman (35), warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satuan Reserse...

Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean, Herly Saragih: Benar, Jaksa Bawa Berkas Terkait Dana BOK dan JKN

04/08/2025

SimadaNews.com–Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, membawa sejumlah berkas dari Puskesmas Kahean, saat penggeledahan yang dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025,...

Heboh…Petugas Kejari Siantar dan TNI Bersenjata Lengkap Geledah Puskesmas Kahean, Dugaan Korupsi Mengemuka!

04/08/2025

SimadaNews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggeledah Puskesmas Kahean di Kecamatan Siantar Utara, Senin (4/8/2025) siang. Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim dari...

Sesak Nafas dan Terduduk Minta Tolong, Pensiunan Polisi Ditemukan Tak Bernyawa

04/08/2025

SimadaNews.com–Seorang pensiunan polisi berinisial PGM (65), warga Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditemukan meninggal dunia di Jalan Tuan...

Caretaker TDBP Siantar-Simalungun Resmi Dibentuk, Siap Gelar Harungguan Bolon dan Marsombuh Sihol

03/08/2025

SimadaNews.com–Kepengurusan sementara (caretaker) Tumpuan Damanik Boru Panogolan (TDBP) wilayah Siantar-Simalungun resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 24/DP-TDBPI/2025 yang ditandatangani...

Berita Terbaru

News

Asal Tertib dan Tertata, Pedagang Bisa Berjualan di Depan Kantor DPRD Pematangsiantar

4 Agustus 2025 | 18:46 WIB
News

Kantongi Kotak Rokok Berisi Dua Paket Sabu, Maman Digeledah lalu Ditangkap

4 Agustus 2025 | 18:31 WIB
News

Soal Penggeledahan Puskesmas Kahean, Herly Saragih: Benar, Jaksa Bawa Berkas Terkait Dana BOK dan JKN

4 Agustus 2025 | 18:15 WIB
News

Heboh…Petugas Kejari Siantar dan TNI Bersenjata Lengkap Geledah Puskesmas Kahean, Dugaan Korupsi Mengemuka!

4 Agustus 2025 | 14:13 WIB
News

Sesak Nafas dan Terduduk Minta Tolong, Pensiunan Polisi Ditemukan Tak Bernyawa

4 Agustus 2025 | 13:57 WIB
News

Caretaker TDBP Siantar-Simalungun Resmi Dibentuk, Siap Gelar Harungguan Bolon dan Marsombuh Sihol

3 Agustus 2025 | 12:37 WIB
News

Perkuat Sinergi dan Pengawasan, Kasi Korwas Polsus Ditbinmas Polda Sumut Kunjungi Lapas Tebing Tinggi

3 Agustus 2025 | 09:22 WIB
News

Lunasi Pajak Tanpa Denda! Program Penghapusan Sanksi PBB-P2 Berlaku di Siantar

2 Agustus 2025 | 20:17 WIB
News

Dukung F1H2O dan Pariwisata, ANTARA Latih 50 UMKM Toba dan Tebar 3.000 Benih Ikan

2 Agustus 2025 | 18:11 WIB
News

Diguyur Hujan Kurang dari Satu Jam, Jalan Kartini Siantar Terendam Banjir

2 Agustus 2025 | 15:49 WIB
News

Temui Maruarar Sirait, Vandiko Gultom Usulkan 500 Unit Rumah BSPS di Samosir

1 Agustus 2025 | 22:50 WIB
News

Rumah di Porsea Dieksekusi: Termohon Histeris, Lokasi Langsung Dipagari

1 Agustus 2025 | 22:15 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba