SimadaNews.com-Meski terbukti bersalah di depan persidangan, terdakwa Dian Suryawan alias Dian sedikit berseri. Dian hanya dihukum 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Dharma SH saat sidang di PN Tebing Tinggi, Kamis ( 16/8 ).
Saat membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan barang bukti sepedamotor curian yang dibeli Dian, dikembalikan kepada pemilik.
Sebelumnya pada surat dakwaan jaksa T Telembanua SH mengatakan, terdakwa Dian pada pertengahan Maret 2018 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di depan pertokoan Jalan Namo Rambe Deli Tua Kabupaten Deli Serdang ditangkap petugas terkait menadah barang milik orang lain berupa sepeda motor.
Dalam pertemuan itu, saudara Herianto telah membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 4218 NAN tahun 2015 milik saksi korban Feryanto B, selanjutnya Herianto menghubungi saksi Indra Als BABE (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) melalui via Handphone dan kurang lebih 2 (dua) jam kemudian saksi Indra datang menemui Herianto dan terdakwa.
Dikatakan bahwa sepedamotor Vario tersebut adalah miliknya yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan dan harga jual sepeda motor tersebut seharga Rp4 juta. Antara terdakwa dan Herianto terjadi tawar menawar dan disepakati harga jual sepedamotor Rp2,7 juta. (hot/snc)