• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis

Para PNS Tersenyumlah, Gaji Kalian Naik 5 persen plus THR dan Gaji ke-13

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
16 Agustus 2018 | 22:57 WIB
Rubrik: Ekbis

SimadaNews.com– Para pegawai negeri sipil (PNS) patut tersenyum dan berbahagia. Sebab, pemerintah akan menaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen. Selain kenaikan gaji, para PNS akan tetap  menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13  pada Tahun 2019.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2019, Kamis (16/8) di JCC Senayan, Jakarta, mengatakan, tahun depan pemerintah tetap akan memberikan THR dengan kandungan yang sama. Selain gaji adapula komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja dalam THR PNS di 2019.
“Tahun depan masih sama ada THR dan gaji ke-13. Nanti di dalamnya termasuk tunjangan-tunjangan,” tuturnya.

Sri Mulyani juga memastikan, pemerintah akan memasukan komponen dana THR dan gaji ke-3 PNS dalam Dana Alokasi Umum (DAU) ke daerah yang tahun depan ditetapkan sebesar Rp414,9 triliun. Angka itu lebih besar dari tahun ini Rp401,5 triliun.

“Untuk PNS daerah juga nantinya tunjangannya akan ditetapkan sesuai dengan kinerjanya. Tapi DAU-nya sudah mempertimbangkan untuk THR dan gaji ke 13,” ujarnya.

Sementara untuk kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen, dimaksudkan untuk menyesuaikan pemasukan para PNS yang sejak 2015 tidak mendapatkan kenaikan gaji.

“Kalau kena inflasi 3,3 persen  itu gaji pokok PNS sudah erosi. Tapi sebenarnya PNS juga dapat tunjangan yang disesuaikan,” katanya. (*/snc)

 

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber