SimadaNews.com–Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Kanit Pidum AKP Rafles L.Putra, melaksanakan konferensi pers terkait usaha hiburan khusus anak yang menyediakan music live dan DJ di kompleks MMTC Block Q, Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (16/8) di Lapangan Apel Polrestabes Medan.
Dalam paparannya Kombes Pol Dadang Hartanto, menerangkan, pada Sabtu (11/8) sekira pukul 22:00 WIB, dilakukan razia gabungan Polrestabes Medan terhadap Kafe Ice Cream yang ternyata melibatkan anak-anak sebagai pekerja maupun pengunjung kafe.
“Kami Polrestabes telah melakukan razia terhadap Kafe Ice Cream. Di lantai dua dan tiga kafe, ditemukan anak-anak pria dan wanita yang sedang berjoget ria sembari mendengarkan dentuman musik berirama disco yang dimainkan seorang DJ. Kami langsung mengamankan 71 orang pengunjung,” katanya.
Kombes Pol Dadang mengatakan, 71 orang yang diamankan, setelah dilakukan tes urine diketahui ada empat orang positif narkoba dan sudah diproses secara hukum. Sedangkan pemilik kafe, yakni pasangan suami istri Salim Wongso (45) dan Julia Lim (40), sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai barang bukti turut disita satu set soundsystem lengkap dengan alat DJ, satu buku catatan gaji dan uang tunai Rp2.164.000.
Dia menambahkan, pemilik atau pengelola kafe dijerat pasal 87 junto pasla 76 Undang-undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ali/snc)