SimadaNews.com-Putusan kasus terhadap terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani, kembali gagal dilakukan. Padahal,terdakwa yang ditangkap petugas itu sudah duduk hampir 10 menit di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis (16/8) terkait kasus narkoba 53 butir diduga pil extacy dan dituntut jaksa selama 17 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH, akhirnya mengetuk palu bahwa sidang diundur dan kembali akan digelar pekan depan untuk pembacaan putusan.
Jaksa Sai Sintong Purba SH begitu juga terdakwa didampingi kuasa hukum T Napitupulu SH akhirnya meninggalkan ruang persidangan.Alasannya putusan gagal digelar akibat terdakwa mengaku sedang sakit pilek dan batuk.
Dalam tuntutan itu dikatakan, terdakwa Wahani Baria Pati alias Hani pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2018 sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Sewuampu Lk. VI Kelurahan. Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, tepatnya di rumah terdakwa ditangkap personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Personel polisi menangkap terdakwa, setelah mendapatkan informasi dari informan yang menerangkan bahwa di dalam rumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis extacy, kemudian personel polisi menuju tempat yang dimaksud.
Sesampainya di di rumah terdakwa, personel polisi memanggil Kepala Lingkungan yang saat itu sedang melintas di depan rumah terdakwa untuk mendampingi melakukan pemeriksaan di dalam rumah terdakwa.
Saat rumah terdakwa diintip para saksi melihat terdakwa gugup dan berlari ke arah belakang rumah, kemudian tidak berapa lama pintu rumah dibuka ibu kandung terdakwa dan adik kandung terdakwa sedangkan posisi terdakwa berada di belakang rumah.
Selanjutnya, personel polisi masuk ke dalam rumah terdakwa dan melakukan pemeriksaan dan tidak ada menemukan barang bukti narkotika jenis apapun namun berada di dapur rumah terdakwa ditemukan plastik-plastik putih berklip yang disimpan di dalam kotak obat.
Saat diperiksa para saksi dari dalam botol tersebut ditemukan 53 butir pil diduga narkotika jenis extacy yang terdiri dari 17 butir pil berwarna hijau berlogo kodok diduga narkotika golongan I berupa ekstasi.
Kemudian, 17 pil berwarna merah bata berlogo huruf R diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, 19 pil berwarna coklat berlogo huruf A diduga narkotika golongan I berupa ekstasi, dan terdakwa mengakui bahwa narkotika golongan I jenis eksati milik terdakwa yang diterima terdakwa dari Teguh yang merupakan pesanan Akub.
Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi, sedangkan Teguh dan Akub masih borun dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang.
Di luar persidangan ibu terdakwa minta agar kasus ini tidak dipublikasikan. (hot/snc)