SimadaNews.com-Dua mantan anggota DPRD Sumut, menyusul masuk kerangkeng. Keduanya yakni, Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay.
“Untuk BPU (Biller Pasaribu) ditahan di rutan cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk PD (Pasiruddin Daulay) ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Biller dan Pasiruddin menambah panjang daftar anggota dan bekas anggota DPRD Sumut yang masuk sel karena diduga terima suap dari bekas Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
Sebelumnya, KPK telah menahan 12 tersangka kasus suap ini. Yakni Tahan Manahan Panggabean, Elezaro Duha, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.
Dalam penyidikan kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 38 anggota dan bekas anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Masih ada 24 tersangka lagi yang masih bebas.
Mereka adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, dan Murni Elieser Verawaty Munthe.
Kemudian, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahrul Rozi, Taufan Agung Ginting, dan Musdalifah.
Anggota dan bekas anggota Dewan itu menerima suap ‘uang ketok’ persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut tahun 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, LPJ Pemprov Sumut tahun 2014, pengesahan APBD 2015, serta pembatalan penolakan penggunaan hak interpelasi tahun 2015.
Febri menuturkan, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie. Namun keduanya mangkir. Febri mengimbau kepada tersangka agar memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Kami ingatkan sekali lagi agar kooperatif dengan proses hukum, karena hal itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun bagi penanganan perkara ini. Jangan lagi ada alasan-alasan yang tidak sah, yang tidak sesuai dengan hukum,” kata Febri. (*/snc)
sumber:rmol.co