SimadaNews.com-Kapolsek Patumbak Kompol Dedi Zinaido, bersama sejumlah personelnya, dianggap lalai menjalankan tugas, sehingga empat tahanan Polsek Patumbak, kabur dari sel tahanan.
Kini, Kapolsek Patumbak Kompol Dedi Zunaedi dan sejumlah personelnya, sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, menyampaikan bahwa nasib Kompol Zunaedi ditentukan hasil pemeriksaan.
“Jadi, kalau ditanya sanksi apa yang bakal diterima, hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan Propam Polrestabes Medan. Karena nanti, mereka yang menentukan siapa yang memang bakal terkena sanksi, bisa kapolseknya, bisa perwira pawasnya dan bisa juga personelnya. Jadi kita tunggu saja hasilnya nanti,” ungkapnya.
Sebelum menerima sanksi, MP Nainggolan menyebutkan, masih banyak proses pemeriksaan hukum yang harus dilalui pihak Polsek Patumbak.
“Nah, jika nantinya Propam ada menemukan unsur kelalaian personil atas kaburnya tahanan tersebut, pasti nantinya sanksi akan diberikan kepada mereka yang lalai dalam melaksanakan tugas,” tandasnya.
Diketahui, empat tahanan narkoba Polsek Patumbak berhasil melarikan diri dari ruang tahanan, Rabu (22/8) lalu. Meski belum mendapat keterangan resmi dari pihak Polsek Patumbak, identitas para tahanan yang kabur akhirnya mulai diketahui.
Keempatnya diketahui bernama Herman warga Alue Putih, Aceh Utara (kasus 500 gram sabu), Gultom, warga Marindal (bandar sabu), serta dua warga Tembung (bandar narkoba dan pemakai). (ali/snc)