SimadaNews.com-Pria berinisial RP (22), warga Huta I Nagori Parbalogan Kecamatan Tanah Jawa, mengaku membeli sabu dari seseorang di Kampung Karo, Kelurahan Karo Kota Siantar.
Pengakuan itu disampaikan RP, setelah dia disergap personel Satres Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (8/9) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Umum Nagori Parbolagan. Dia disergap bersama rekannya saat berboncengan mengendarai sepedamotor. Tetapi, rekannya berhasil melarikan diri.
Kepada pihak kepolisian, RP menuturkan, membeli sabu seharga Rp200 ribu, dari pria yang tidak diketahui identitasnya, namun mengenal ciri-cirinya. RP pun dibawa oleh personel polisi menunjukkan tempat pembelian sabu dimaksud.
Ketika berada di sekitar Kampung Karo, dan lokasi yang disebut RP ditunjukkan, personel polisi langsung melakukan pengepungan. Namun diduga kehadiran polisi sudah diketahui sebelumnya, pria yang disebut RP sudah tidak ditemukan di lokasi.
RP pun digelandang ke Mako Satres Narkoba Polres Simalungun, guna dilakukan pemeriksaan. Dari tangan RP, disita barang bukti dua bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu seberat 0,36 gram.
Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Juriadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap RP. Sedangkan terhadap rekannya yang melarikan diri bersama pria yang menjual sabu kepada RP, masih dilakukan pengejaran. (jer/snc)