SimadaNews.com-Pemkab Simalungun pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, menerima 502 orang CPNS. Itu diketahui sesuai pengumuman Pemkab Simalungun Nomor.800/2003/25.2/2018, tentang kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2018.
Dalam pengumuman yang ditandatangani Sekdakab Simalungun Drs Gideon Purba, tertanggal 19 September 2018, disebutkan, pengumuman itu berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No.127 Tahun 2018, tertanggal 30 Agustus 2018.
Adapun formasi yang diterima Pemkab Simalungun, yakni Formasi Khusus Eks Tenaga Honor Katagori II untuk formasi guru sebanyak 68 orang.
Kemudian, formasi umum untuk tenaga guru sebanyak 144 orang, tenaga kesehatan 168 orang dan tenaga teknis 122 orang.
Dalam pengumuman itu juga disampaikan, informasi persyaratan umum dan khusus, tatacara pendaftaran, pelaksanaan ujian/seleksi, serta formasi pengelompokan jabatan dapat dilihat melalui fortal https://sscn.bkn.go.id dan https://www.simalungunkab.go.id. Dan proses pendaftaran akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemkab Simalungun, Akmal Siregar, membenarkan adanya pengumuman penerimaan seleksi CPNS Tahun 2018 di Pemkab Simalungun. (manto/snc)