SimadaNews.com-Puluhan massa tergabung dalam koalisi DPP Sumatera Transparansi dan Gerakan Masyarakat Membaca (Gema Baca) berunjukrasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (20/9.
Massa menuntut, supaya pihak Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Simalungun, terkait dua paket proyek peningkatan jalan yang dibangun dengan biaya APBD Simalungun Tahun Anggaran 2017, total nilai kontrak Rp34.730.000.000. Dalam pelaksanaan proyek, diduga menimbulkan kerugian daerah Rp2 miliar.
Dalam orasinya, Koordinator Aaksi, Ali Yusuf Siregar menyebutkan, pihaknya sudah membuat pengaduan tertulis ke Kejati Sumut, yang dituangkan dalam surat DPP Sumatera Transparansi Nomor: 47/DPP-Sutra/LAP/VIII/2018, tertanggal 24 Agustus 2018.
“Kami minta Kejatisu menindaklanjuti pengaduan kami dan segera mengusut tuntas dugaan korupsi di Dinas PUPR Simalungun. Segera panggil dan periksa oknum kadis, PPK dan para penyedia jasa,” kata Ali.
Ali melanjutkan,m pihaknya menemukan sejumlah fakta indikasi dugaan korupsi dalam pekerjaan jasa konstruksi di dua kegiatan peningkatan jalan dengan total nilai kontrak sebesar Rp34,7 miliar, terdiri dari peningkatan jalan jurusan Marubun Lokkung–Bahoan, Kecamatan Dolok Silou, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.
Kemudian, peningkatan jalan jurusan Negeri Dolok-Tinggi Raja-Bahoan, Kecamatan Silou Kahean, dengan nilai kontrak sekitar Rp15,6 miliar.
Dari hasili nvestigasi, kegiatan peningkatan jalan tersebut ditemukan sejumlah indikasi dugaan mark-up volume pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan daerah sekitar Rp2 miliar.
Beberapa lama melakukan orasi, masss ditemui Staf Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan. Kepada massa, Yosgernold, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dan mahasiswa dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara. Dia juga berjanji, akan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan mahasiswa.
“Kami berjanji akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini, untuk diproses lebih lanjut kepada tingkat pemeriksaan pihak-pihat terkait,” tegas Yosgernol. (rel/snc)