SimadaNews.com-Terbukti bersalah kasus narkoba, terdakwa Syaiful Bahri alias Iful pasrah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Sangkot Tobing SH, Selasa (23/10). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaka Febri Sinaga SH, yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.
Saat pembacaa putusan, disebutkan pada hari Selasa 17 April 2018 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Prof. HM. Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terdakwa terlibat kasus narkoba.
Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan saksi Sudarman, kedua personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Penangakapan berdasarkan, informasi bahwa di Jalan Prof. HM. Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh orang bernama Syaiful dan Genjes (belum tertangkap/DPO).
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi melakukan penyamaran pembelian terselubung dengan berpura-pura membeli Narkotika jenis sabu melalui orang bernama Anto (belum tertangkap/DPO) yang saat itu juga ingin membeli Narkotika jenis sabu kepada Genjes dan berjanji bertemu di Jembatan Kampung Keling.
Kemudian saksi berdiri di dekat jembatan sementara saksi Agustiyan rekannya menunggu ditempat yang tidak jauh dari jembatan untuk memantau, dan tidak berapa lama kemudian Anto datang menemui saksi Sudarman, lalu Anto pergi berjalan kaki menuju arah bawah jembatan sedangkan saksi Sudarman menunggu di pinggir jalan tepatnya di depan PT. Batang Hari.
Dn sekitar kurang lebih dua puluh lima menit, Anto datang kembali bersama terdakwa Syaiful dan berjalan menuju kearah saksi Sudarman.
Kemudian terdakwa menyerahkan satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu kepada saksi Sudarman dengan menggunakan tangan kirinya dan saat itu saksi langsung menangkap terdakwa sehingga terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi Sudarman dan saat itu ANTO langsung melarikan diri.
Melihat hal tersebut saksi Agustiyan dan rekannya langsung membantu saksi Sudarman dan berhasil mengamankan terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)