Simada News
Senin, 12 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Jual Sabu sama Polisi, Pengedar Divonis 7 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
23 Oktober 2018 | 15:46 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti bersalah kasus narkoba, terdakwa Syaiful Bahri alias Iful pasrah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh majelis hakim Sangkot Tobing SH, Selasa (23/10). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaka Febri Sinaga SH, yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara.

Saat pembacaa putusan, disebutkan pada hari Selasa 17 April 2018 sekira pukul 23.00 WIB, bertempat di Jalan Prof. HM. Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi terdakwa terlibat kasus narkoba.

Terdakwa ditangkap saksi Agustiyan dan saksi Sudarman, kedua personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Penangakapan berdasarkan, informasi bahwa di Jalan Prof. HM. Yamin Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh orang bernama Syaiful dan Genjes  (belum tertangkap/DPO).

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi melakukan penyamaran pembelian terselubung dengan berpura-pura membeli Narkotika jenis sabu melalui orang bernama Anto (belum tertangkap/DPO) yang saat itu juga ingin membeli Narkotika jenis sabu kepada Genjes dan berjanji bertemu di Jembatan Kampung Keling.

Kemudian saksi berdiri di dekat jembatan sementara saksi Agustiyan rekannya menunggu ditempat yang tidak jauh dari jembatan untuk memantau, dan tidak berapa lama kemudian Anto datang menemui saksi Sudarman, lalu Anto pergi berjalan kaki menuju arah bawah jembatan sedangkan saksi Sudarman menunggu di pinggir jalan tepatnya di depan PT. Batang Hari.

Dn sekitar kurang lebih dua puluh lima menit,  Anto datang kembali bersama terdakwa Syaiful dan berjalan menuju kearah saksi Sudarman.

Kemudian terdakwa menyerahkan satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu kepada saksi Sudarman  dengan menggunakan tangan kirinya dan saat itu saksi langsung menangkap terdakwa sehingga terjadi pergumulan antara terdakwa dengan saksi Sudarman dan saat itu ANTO langsung melarikan diri.

Melihat hal tersebut saksi Agustiyan dan rekannya langsung membantu saksi Sudarman  dan berhasil mengamankan terdakwa.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12/05/2025

SimadaNews.com – Kebakaran hebat melanda tiga unit rumah permanen jenis ruko di Simpang Sinasak, Lingkungan IV, Kelurahan Sinasak, Kecamatan Tapian Dolok,...

Dari Perempuan untuk Negeri

11/05/2025

SimadaNews.com - Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi ikuti pertemuan Ladies Program yang digelar di Grand City...

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11/05/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) yang digelar...

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11/05/2025

SimadaNews.com—Personel Satuan Intel Kodim 0207/Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu malam (10/5),...

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Berita Terbaru

News

Tiga Ruko di Tapian Dolok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

12 Mei 2025 | 10:16 WIB
News

Dari Perempuan untuk Negeri

11 Mei 2025 | 21:54 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Munas VII APEKSI di Surabaya, Bahas Efisiensi dan Penguatan Fiskal Daerah

11 Mei 2025 | 21:45 WIB
News

Kodim 0207/Simalungun Grebek Sarang Narkoba, 4 Pelaku Ditangkap

11 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba