SimadaNews.com-Meskipun dalam surat perjanjian kerjasama kemitraan Kehutanan antara UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar dengan Kelompok Masyarakat Tani Hutan Hasadaon P Manorsa, namanya tertera mengetahui adanya perjanjian itu, Lurah Haranggaol meminta supaya dirinya jangan dikait-kaitkan dengan kegiatan penyadapan pohon pinus di Sigiring-giring.
Ketika dikonfirmasi SimadaNews.com, melalui telepon, Kamis (22/11), Lurah Haranggaol Parlindungan, membantah dirinya terlibat atas kegiatan penyadapan pinus. Bahkan dia membantah menjadi saksi dalam penandatanganan surat perjanjian itu dan hanya memberi surat pernyataan bahwa ada berdiri Kelompok Masyarakat Tani Hutan Hasadaon P Manorsa.
“Saya bukan saksi, tapi aku hanya memberi surat pernyataan bahwa adanya Kelompok Masyarakat Tani Hutan P Manorsa di Haranggaol. Soal Penyadapan itu saya tidak tahu,” tegas Parlindungan.
Parlindungan juga mengaku, bahwa lahan itu adalah milik Dinas Kehutanan (Dishut). Dan atas itu, berarti Dinas Kehutanan yang tahu soal apa yang dilakukan di lahan itu.
“Itukan milik kehutanan, artinyakan mereka (Dishut,red) yang tau. Jadi nggak ada sangkut pautnya samaku. Aku hanya memberi persetujuan Bahwa adanya kelompok tani,” katanya.
Ketika ditannya soal hak pakai yang dimiliki GKPS. Parlindungan mengaku tidak mengetahui hal itu.
“Kayak Kelompok Tani Bawang, kan kutekenya proposalnya. Jadi kalau milik GKPS itu saya kurang tahu. Berarti itu sada boru dua helalah itu ya. Jika ada memang penolakan, apalagi itu mengatasnamakan masyarakat, ya harus dihentikan kegiatan penyadapan itu. Kita tetap mendukung khalayak ramai. Jadi itu menurut saya dihentikan aja,” pungkasnya.
Sedangkan Pangulu Purba Sipinggan, Alexius Purba, mengakui bahwa dirinya pernah mengetahui soal kegiatan penyadapan pohon pinus itu. Bahkan, dirinya diminta Ketua Kelompok Tani Hutan Hasadaon P Manorsa, menjadi anggota kelompok tani dengan meminta KTP.
“Saya menandatangani itu untuk pengelolaan hutan. Tapikan masyarakat ada yang keberatan karena rusak nanti kayu itu. Jadi akan dibuat mediasi. Jadi cuma menandatangani aku, cuma pada saat meminta tandatangan itu, potocopy KTP ku diminta, mereka mengatakan aku masuk sebagai anggota. Ya, saya kasih,” aku Alexius.
Alex kembali mengatakan, bahwa apabila ada masyarakat keberatan atas kegiatan penyadapan pinus, maka izin tersebut (pengelolaan hutan) dapat dicabut.
“Kalau ada keberatan dari masyarakat, itu berhak dicabut. Dan pencabutan itu bukan wewenang pangulu. Jadi kalau terlibat langsung aku disana tidak ada, cuma aku terlibat sebagai anggota kelompok saja,” akunya.