SimadaNews.com-Pemilik Galian C batu padas yang beroperasi di daerah aliran Sungai (DAS) Nagori Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di Afdeling 5 Kebun PTPN IV Unit Marihat, telah merusak akses jalan milik HGU PTPN IV Unit marihat, dan masyarakat yang berada di seberang sungai Bah Hilang Atas.
Selama 13 tahun keberadaan Tangkahan Galian C tidak ada memberikan dampak yang positif terhadap warga. Parahnya lagi, lahan milik PTPN IV Unit Marihat selebar 14 meter hilang akibat pengikisan dinding tanah.
Menurut Asisten Afdeling V Kebun Unit Marihat, Arma Mulia Sirait, perhari tangkahan milik Simanungkalit yang juga pensiunan dari PTPN 4 ini, bisa menghasilkan 30 truk batu padas. Tak sebanding dengan lalu lintas truk TBS milik PTPN IV yang hanya 7 hingga 8 truk saja per minggunya.
Arma Mulia Sirait menambahkan, tingginya aktivitas pengangkutan tangkahan, mengakibat rusaknya salah satu ruas jalan di Afdeling IV dan telah membuat kerugian terhadap produksi panen buah sawit di Unit Marihat. Bahkan beberapa truk pengangkut TBS mengalami kerusakan jika usai melintasi jalan rusak itu.
Akibatnya pihaknya melakukan penutupan dengan cara memalang jalan lintas menuju lokasi Galian C tersebut.
“Jika pengusaha tidak terima dengan penutupan jalan ini, silahkan mengajukan keberatan sesuai dengan hukum yang berlaku,”, ujarnya.
Selain keberatan dari pihak PTPN4 Unit Marihat, keberatan warga juga di tujukan kepada Managemen PTPN IV. Isinya, warga meminta pihak kebun menutup akses jalan menuju sungai. Pasalnya, warga yang sehari hari melintasi jalan tersebut, kini tidak dapat di lalui lagi. Bahkan untuk mengantar dan menjemput anak sekolah pun harus memutar jalan yang jauhnya mencapai 5 kilometer.
Salah seorang warga, Kompi saat di wawancara awak media mengaku sangat keberatan dengan adanya tangkahan Galian C ini.
“Jelas rusaknya jalan menuju desa kami sangat terganggu dan meresahkan warga, karena aktifitas warga menjadi terhalang. Lihatlah sudah bagaikan kubangan kerbau jalan itu, ” kesalnya.
Maneger PTPN IV Unit Marihat, Agus R.V Tobing ketika dikonfirmasi, mengatakan akses jalan di afdeling V adalah merupakan jalan produksi dan bagian dari asset PTPN IV Marihat.
Jalan produksi adalah salah satu prasarana untuk mempermudah akses pekerja, pemeliharaan dan pengangkutan hasil produksi, dan digunakan juga sebagai akses jalan oleh masyarakat desa sekitar.
“Pada saat ini asset jalan produksi di afdeling V tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah akibat aktifitas truk angkut batu padas yang memiliki frekwensi lintas yang tinggi, sehingga mengakibatkan kesulitan pihak afdeling untuk mengangkut produksi. Saat ini jalan tersebut kami pasang portal yang dapat dibuka/tutup dan sesuai dengan surat Permohonan dari masyarakat Pematang Silampuyang yang juga merasa kesulitan melintas akibat rusaknya jalan tersebut,” ujarnya.
Pantauan awak media terlihat dinding sungai dengan ketinggian 50 meter dihancurkan demi keuntungan pribadi. Informasi yang diterima awak media bahwasanya izin galian C yang dikeluarkan Pemkab Simalungun tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2016. (jaya/snc)