SimadaNews.com-Jaka Ritonga alias Reza Ritonga (36), selama delapan bulan melakukan penipuan dan sudah berhasil meraup uang Rp35 Juta. Untuk memperlancar aksi menipu, pria yang sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang ini, mengaku sebagai anggota Marinir.
Data diperoleh SimadaNews.com, perbuatan pria yang tinggal di Simpang Neki Dusun Banjar Negara, Kecamatan Baradatu Way Kanan Provinsi Lampung ini, terungkap setelah tertangkap oleh personel Satlantass Polresta Balam yang sedang melakukan melaksanakan Ops Gakkumtib Lalu Lintas di depan Pos Lantas Tugu Raden Intan, Jumat (4/1) siang.
Jaka yang mengendarai sepedamotor Yamaha R15 BE 5242 CE dengan knalpot besar, dihentikan personel Satlantas. Saat berhenti, Jaka sembari membuka helm, mengaku sebagai anggota Marinir kepada personel Satlantas.
“Saya anggota Marinir, Pak,” kata Jaka kepada Bripka R Agus Dewi, personel Satlantas Polres Balam yang menghentikannya.
Namun pengakuan Jaka, tidak membuat Bripka R Agus Dewi percaya. Apalagi, personel polisi itu pernah melihat foto Jaka diposting dan viral di media sosial sebagai pelaku penipuan. Bripka R Agus Dewi pun, langsung berkoordinasi dengan Kanit Patroli Iptu Pol Anis, yang selanjutnya menghubungi Provos Brigif 4 Mar/BS Srk Mar Era HT.
Tidak berapa lama, personel Lidpam Satprov Brigif 4 Mar/BS, merapat ke Pos Lantas Tugu Raden Intan, mengamankan Jaka yang waktu itu mengenakan baju kaos bercorak seragam TNI Marinir.
Ketika dilakukan interogasi, diketahui sepedamotor Yamaha R15 yang dipakai Jaka merupakan hasil penipuan. Ternyata sepedamotor itu merupakan milik Reza Pait (33), montir salah satu bengkel di Muara Bungo Jambi yang dipinjam Reza dan tidak kunjung dipulagkan.
Kepada petugas, Jaka juga mangaku melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Anggota Marinir untuk mendapatkan kepercayaan orang yang dilakukannya sesak keluar dari LP Kalianda atas pidana penipuan dan penggelapan.
Jaka juga merinci, dia sudah empat kali melakukan penipuan yakni, terhadap Sahron di Kota Agung. Modusnya mengaku anggo Marinir, kenal dijalan, menawarkan mau menjual sepeda motor dan meraup hasil Rp7 juta.
Kemudian terhadap Rio di Belitang Sumsel, meraup uang Rp6 juta. Terhadap Dani di Tulang Bawang, memperoleh hasil rp6 juta. Dan terakhir terhadap Reza modus meminjam sepedamotor dengan kerugian Rp35 juta. (saiun/snc)