SimadaNews.com-Dua pria berinisial Udin(33) dan Anto (48) warga Kelurahan Aman Sari Timur Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, digerebek personel Polsek Serbelawan saat keduanya asyik mengonsumsi sabu, Sabtu (9/3) sekira pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Serbelawan AKP Leston Siregar, melalui Kasat Reskrim Iptu Jahoras Sinaga, Rabu (13/3) menuturkan, penggerebakan berawal adanya informasi dari masayarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Aman Sari, ada orang mengonsumsi rumah.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan setelah memeastikan rumah yang disebut pemberi informasi, mereka langsung melakukan penggerebekan.
Di dalam rumah, ditemukan Udin dan Anto sedang asyik mengonsumsi sabu. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti, satu bong dari plastik bertutup warna orange, dua pipet ukuran kecil.
Selanjutnya, satu unit handphone samsung warna hitam, Satu handphone Nokia hitam, satu mancis tokai merah, satu mancis tokai biru terdapat jarum suntik, satu pipet berbentuk sekop, satu kaca pirex diduga bekas bakaran sabu, dua lembar uang pecahan 100 ribu dan dan 50 ribu.
Iptu Jahoras melanjutkan, setelah keduanya digelandang ke Mapolsek Serbelawan dan dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Udin menghubungi Anto untuk datang ke rumahnya karena ‘barang’ (sabu,red) sudah tersedia. Kemudian Udin menuju rumah Anto di Lorong III Aman Sari Timur, membawa peralatan mengunsumsi sabu. Dan ketika mengonsumsi sabu, ada warga yang melihat kemudian membuat laporan kepada pihaknya.
Iptu Jahoras menambahkan, keduanya sudah ditahan dan dijerat pasal 114 subsider 112 subsider 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (saiun/snc)