SimadaNews.com-Sebanyak 12 orang komplotan perampok yang sering beraksi di jalan tol ditangkap personel Direktorar Kriminal Umut Polda Sumut. Komplotan itu terdiri dari lima pelaku yang beraksi merampok dan tujuh penadah hasil rampokan.
Kelima pelaku yang beraksi di jalan tol masing-masing, D Pasaribu alias Kumis (45) warga Jalan Penggilar Medan Amplas.
P Siregar (29), warga terminal Amplas, E Tambunan (29) warga Patumbak, DK br Sinaga (43) warga Jalan Sukarya Medan Tembung dan IR alias Buyung (38) warga Jalan Veteran Banjaran Helvetia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian SIK, kepada sejumlah wartawan saat relis pers di halaman Mapolda Sumut, Senin (25/3) menuturkan, sebelum tertangkap kelima pelaku diketahui telah empat kali melakukan kejahatan perampokan.
Lokasinya, di Jalinsum Depan Tol Teluk Mengkudu Sergai 6 Maret 2019, Jalan Tol Firdaus Sergai 17 Maret 2019, Jalan Tol Percut Sei Tuan 14 Maret 2019, dan Jalan Tol Desa Medan Estate Patumbak 28 Februari 2019.
Modus para pelaku, yakni menyamar sebagai personel polisi Ditresnarkoba, sembari mengacungkan mancis berbentuk senjata api.
Kemudian, para pelaku mengikat para korban dan membuangnya di pinggiran jalan tol sementara mobil milik para korban dirampas. Mobil yang dirampok kebanyakan mobil angkutan pembawa barang. Dan mobil tersebut sebelum dijual kepada pembeli oleh pelaku, terlebih dahulu menimpa nomor rangka kendaraan hasil rampokan dengan kendaraan lain.
Andi Rian mengungkapkan, para pelaku berhasil ditangkap di kawasan Gerbang Jalan Tol Bandar Selamat, Percut Sei Tuan, Minggu (23/3) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, empat orang pelaku terpaksa dilimpuhkan menggunakan timah panas karena berupaya melarikan diri ketika dilakukan penangkapan.
Dia menyebutkan, setelah berhasil menangkap kelima pelaku. Pihaknya melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tujuh penadah hasil rampokan.
Ketujuh penadah itu, masing-masing, B Simanjuntak, I Tarigan, E E Estrada, A Nasir, Y br Pasaribu, B Saragih dan R Marpaung.
Dari kejahatan itu, disita barang bukti dua unit mobil L300 warna hitam. Selain itu juga diamankan satu mancis berbentuk senpi, pisau lipat, celurit, pisau tactical, pisau bersarung, dua gunting, lakban, tang, kartu E Tol milik korban, surat jalan L 300 dan uang Rp5 juta.
Andi Rian menuturkan, dari keterangan para pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya. Bahkan, sebelum melakukan aksi, para pelaku terlebih dahulu mengonsumsi sabu-sabu untuk menimbulkan keberanian dalam melakukan aksi kejahatan.
Andi Rian menambahkan, lima pelaku perampokan dijerat pasal 364 KHU-Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Sedangka tujuh penadah dijerat pasal 480 KUH-Pidana. (ali/snc)