SimadaNews.com-Junaidi, salah seorang residivis melakukan tindak kejahatan pemalsuan identitas dan pembobolan uang di BRI Cabang Tebing Tinggi.
Hal itu terungkap, saat sidang di PN Tebing Tinggi, Senin (8/4) yang dipimpin Majelis Hakim Alboin Damanik SH, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Anastasia SH, terhadap terdakwa Junaidi.
Dalam dakwaannya, Jaksa Anastasia menerangkan, terdakwa Junaidi sebelum melakukan pembobolan bank, terlebih dahulu membuat laporan palsu di Polsek Padang Hulu serta melakukan penipuan dengan cara membuat identitas palsu di kantor Dinas Dukcapil Tebing Tinggi.
Awalnya, Selasa 2 Januari 2019 sekira pukul 14.00 WIB, Junaidi melintas di Jalan Pulau Sumatera Lingkungan 6 Kelurahan Tualang Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, melihat di depan rumah Muhammad Yasir Hasibuan, tertera tulisan agen resmi BRI Link.
Kemudian, Junaidi mendatangi Muhammad Yasir Hasibuan sembari menyampaikan ada rekannya hendak mentransfer uang kepadanya tetapi tidak dirinya tidak memeliki rekening, dan bermaksud meminjam nomor rekening Muhammad Yasir Hasibuan.
Mendengar itu, Yasir memberikan nomor rekeningnya kepada Junaidi yang waktu itu langsung pergi dan menyebutkan akan menghubungi Yasir apabila uang sudah ditransfer ke rekening.
Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 5 Januari 2019 sekira pukul 09.00 WIB, Junaidi pergi ke Bank Mandiri untuk mengambil struk transfer yang ada di tong sampah kemudian membawa struk transfer tersebut ke warnet, lalu terdakwa mengetik ulang dan menimpa bukti transfer sebelumnya dan membuatnya seakan-akan seperti asli dari rekening temannya lalu difotocopi.
Lalu Junaidi mendatangi Yasir, menunjukkan fotocopi struk bukti pengiriman yang dirubah sembari menyebutkan, bahwa temannya sudah mengirimkan uang ke rekening milik Yasir Rp1 juta.
Waktu itu, Yasir menjawab bahwa hari Sabtu bank tutup dan akan mengecek pada hari Senin.
Kemudian pada Senin 7 Januari sekira pukul 13.00 WIB, Junaidi kembali mendatangi Yasir dan mengatakan uang yang ditransfer temannya tidak jadi masuk karena gagal pengiriman dan korban juga mengatakan bahwa benar tidak ada transaksi karena isi saldonya yang sebelumnya sebesar Rp19.950.000, tidak ada bertambah di dalam rekeningnya.
Selanjutnya terdakwa mengetik blangko/formulir berjudul Laporan Usaha Mandiri kemudian terdakwa menemui Kepala Lingkungan (Kepling) IV yang bernama Roimen dan mengaku sebagai Tim Survei Usaha Mandiri bernama Dedk.
Waktu itu, Kepling bertanya kepada Junaidi apakah bekerja sama dengan Koperasi Usaha Mandiri dari Disperindag, Junaidi pun mengiyakannya sehingga Roimen percaya.
Kepada Roimen, Junaidi menyuruh mencari usaha dagang yang diprioritaskan terletak di depan jalan. Sebagai contohnya, kedai milik Yasir yang tidak jauh dari rumah Roimen, sembari menyerahkan blangko/formulir yang berjudul Laporan Usaha Mandiri.
Atas suruhan Junaidi, Roimin menemui Yasir dan meminta fotocopi Kartu Keluarga korban sesuai dengan permintaan Junaidi. Selanjutnya Junaidi menemui Kepling dan meminta blangko Laporan Usaha Mandiri yang sudah terisi berikut foto copi kartu keluarga. Dimana Kepling menyerahkan tiga blangko Laporan Usaha Mandiri serta tiga foto copi kartu keluarga yang salah satunya adalah milik Yasir.
Setelah mendapatkan Kartu Keluarga Yasir, Junaidi menemui Purwanto Alias Bang Pur yang bekerja di Dinas Catatan Sipil dan meminta untuk dibuatkan KTP Muhammad Yasir Hasibuan.
Setelah KTP atas nama Muhammad Yasir Hasibuan selesai dicetak selanjutnya terdakwa mendatangi Polsek Padang Hulu untuk mengurus Surat Kehilangan Barang dengan mengaku sebagai Muhammad Yasir Hasibuan yang kehilangan Buku Tabungan dan Kartu ATM Bank BRI Cabang Tebing Tinggi.
Kepada polisi, Junaidi yang menyamar jadi Yasir mengaku buku rekening dan ATM hilang/tercecer pada hari Rabu 9 Januari 2019 sekira pukul 09.30 WIB di sekitar Jalan Gatot Subroto Kota Tebing Tinggi dengan menunjukkan KTP atasnama Muhammad Yasir Hasibuan.
Setelah mendapatkan surat keterangan hilang, pada Kamis 10 Januari 2019 sekira pukul 09.30 WIB, Junaidi datang ke Kantor Bank BRI Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi dan mengurus ATM juga buku tabungan atas nama Muhamad Yasir Hasibuan di Costumer Service. Selanjutnya terdakwa mengajukan surat permohonan penggantian buku tabungan dimana terdakwa menandatangani surat tersebut menyerupai tanda tangan Yasir.
Selanjutnya, pegawai Bank BRI tersebut menerbitkan ATM dan Buku Tabungan yang baru atas nama korban korban dan terdakwa menandatangani buku tabungan serta ATM menyerupai tanda tangan MY Hasibuan.
Setelah itu terdakwa ke Bank BRI Jalan Sudirman Simpang Dolok dan menarik uang dari dalam rekening korban sebesar Rp18 juta dengan menggunakan buku tabungan. Pada saat melakukan transaksi penarikan uang terdakwa menandatangani slip penarikan menyerupai tanda tangan MY Hasibuan dan mengaku sebagai MY Hasibuan.
Kemudian terdakwa ke ATM BRI di Bank Tersebut dan kembali menarik uang dari rekening sebesar Rp2.950.000,- dengan rinciandua kali transaksi sebesar Rp1 juta dan Rp750 ribu.
Usai disidangkan, terdakwa Junaidi mengaku pernah dihukum dua tahun kasus penipuan CPNS di Kabupaten Serdang Bedagai. Akibat perbuatan Junaidi, korban Muhammad Yasir Hasibuan mengalami kerugian Rp20.950.000.
Dalam dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUH-Pidana. Dan setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada sidang sesuai jadwal yang sudah ditentukan. (hot/snc)