SimadaNews.com-Pria berinisial RH (25) warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap personel Satnarkoba Polresta Siantar saat menunggu pembeli sabu di pinggir jalan Tanjung Tongah.
Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP Eduar SH, Selasa 27 Agustus 2019, menerangkan, penangkapan terhadap RH dilakukan pada Senin 26 Agustus 2019 malam sekira pukul 22.30 WIB, berawal adanya informasi dari masyarakat dari masyarakat bahwa ada pria yang menjual narkoba jenis sabu di Jalan Tambun Barat KelurahanTanjung Tongah.
Kemudian personel Satnarkoba berangkat melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan dan menemukan pria yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri sendirian di pinggir jalan.
Selanjutnya, personel Satnarkoba mendekat dan langsung menangkap pria berinisal RH. Dan dari tangannya ditemukan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu dan satu unit handphone merk Nokia.
Lalu, seluruh barang bukti diamankan dan pada saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian barang bukti dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polresta Siantar. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung