SimadaNews.com-Terdakwa Dedi Syahputra alias Dedi, lemas saat jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba SH, menuntut perkara narkoba selama 7 tahun, denda Rp800 juta.
Di hadapan Majelis Hakim Tani Manalu SH, yang memimpin sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa 17 September 2019, Sai Sintong Purba SH, menegaskan, perbuatan Dedi mengauasasi atau memiliki narkotika jenis sabu jelas melanggar hukum.
Mendengar tuntutan jaksa, Penasehata Hukum Terdakwa, Herman Napitupulu SH, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan pada sidang minggu depan.
Dalam surat tuntitan jaksa, Dedi disebutkan pada Selasa 2 April 2019 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan, ditangkap terkait narkoba.
Terdakwa ditangkap saksi Eliakim dan Andrew, keduanya personel Polres Tebing Tinggi. Mereka menangkap Dedi, setelah mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, ada orang yang sedang membawa atau menguasai narkotika.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian para saksi langsung menuju ketempat dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan sesampainya ditempat tersebut para saksi melihat terdakwa Dedi sedang berboncengan mengendarai becak motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan ciri-cirinya sama persis dengan yang diinformasikan oleh informan dan terdakwa ditangkap.
Saat itu, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa dan dari dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit becak motor No.Pol.BK-3738-MX dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari BOY (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Sektor 8 Pantai Keladi Kota Tebing Tinggi, dengan cara membelinya secara patungan bersama ADOL (belum tertangkap) seharga Rp50 ribu.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung