SimadaNews.com-Pria berinisial SU alias Paman (45), warga Jalan Serdang Gang Rambutan Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Selasa 17 September 2019, sore sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Eduar SH, menerangkan, penangkapan terhadap Paman, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan, di Jalan Serdang Gang Rambutan, sering terjadi transaksi sabu dilakukan oleh seorang pria.
Mendapat informasi itu, personel Satnarkoba Polresta Siantar melakukan penyelidikan ke lokasi di maksud. Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria sesai ciri-ciri yang disampaikan masyarakat, kemudian langsung dilakukan penangkapan.
Ketika dilakukan penggeledahan, dari tangan pria yang akrab dipanggil Paman itu, ditemukan barang bukti dua paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 0,73 gram.
AKP Eduar menambahkan, setelah diinterogasi, Paman mengaku sabu itu merupakan miliknya dan Paman pun digelandang ke Mapolreta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung