SimadaNews.com-Tempo satu malam, personel Polsek Tanah Jawa, menangkap dua pria yang menjadi agen atau juru tulis (jurtul) tebak angka KIM.
Dari kedua jurtul itu, personel polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp252 ribu. Tapi, penangkapan masih terhadap jurtul namun bandarnya belum bisa ikut ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Informasi diperoleh, penangkapan pertama yang dilakukan personel Polsek Tanah Jawa, terhadap pria bernisial RS (68), warga Nagori Jawa Tongah 2 Kecamatan Hotonduhan, Sabtu 21 September 2019, malam sekira pukul 21.00 WIB.
RS ditangkap di warung miliknya, yang juga dijadikannya sebagai tempat aktivitas transaksi judi tebak angka. Dari tangan RS, disitang barang bukti uang tunai Rp92 ribu, satu unithHandphone merek Nokia warna Biru berisikan angka tebakan.
Berselang 15 menit, tepatnya pukul 21.15 WIB, penangkapan kembali dilakukan personel Polsek Tanah Jawa, terhadap Yus(61) warga Suhi Mahasa Nagori Tanjung Pasir.
Yus ditangkap dari warung milik Sutrisno Mahasar, juga karena terlibat menjadi jurtul judi tebak angka.
Dari tangan Yus disita barang bukti uang tunai Rp160 ribu dan satu unit handphone merek Nokia warna Hitam berisikan angka tebakan.
Kini kedua jurtul judi tebak angka itu, sudah ditahan di Mapolsek Tanah Jawa, guna menung proses hukum selanjutnya. Dan penangkapam terhadap keduanya, dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, yang sudah resah dengan aktvitas judi tebak angka di dua nagori dimaksud. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung