SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur, Sabtu 2 November 2019, siang sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Siantar AKP David Sinaga, Senin 4 November 2019, menerangkan, dari dalam rumah diamakan dua tersangka berinisial CAB alias Datuk (31) dn BH (7), keduanya warga warga Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Disebutkan, penggerebekan dilakukan karena adanya informasi dari masyaraakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Gang Cumi-cumi ada dua pria memiliki sabu.
Atas informas itu, personel Satnarkoba Polresta Siantar, melakukan penyelidikan dan begitu memastikan rumah sesuai informasi, personel polisi langsung melakukan penggerebekan dan menemukan kedua tersangka di dalam rumah.
Selain menemukan kedua tersangka, juga didapati barang bukti masing-masing, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu) Unit Hp merk Samsung, uang Rp86 ribu.
Kemudian, 31 paket narkotika diduga jenis sabu berat bruto 6,20 gram, dua mancis, satu jarum sumbu, satu pipet dan satu bong terbuat dari botol plastik.
Setelah barang bukti semua diamankan, kedua tersangka digelandang ke Kantor Satnarkoba Polresta Siantar, guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung