SimadaNews.com-Personel Satnarkoba Polresta Siantar, menangkap tiga pria yang terbukti miliki sabu, Senin 4 November 2019.
Informasi diperoleh dari pihak kepolisian, Kamis 7 November 2019, penangkapan barawal adaya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Raya, ada seorang pria memiliki sabu.
Mendapat informasi itu, personel polisi melakukan penyelidikan dan di Jalan Raya Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, sekira pukul 18.00 WIB, ditangkap pria berinisial PW.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap PW, ditemukan satu paket sabu. Selanjutnya ketika diinterogasi, PW mengaku mendapatkan sabu dari RR di Jalan Dea.
Medapat pengakuan dari PW, personel polisi langsung bergerak menggerebak rumah di Jalan Dea. Dari dalam rumah diamankan RR dan WP.
Ketika dilakukan penggeladahan di dalam rumah, personel polisi menemukan barang bukti satu unit handphone merk Samsung dan satu unit handphone merk OPPO.
Uang Rp565 ribu, satu bola lampu yang didalamnya ada dua paket narkotika diduga jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik warna hitam berat brutonya 10 gram.
Kemudian ditemukan satu unit timbangan digital. Selanjutnya, dari bawah meja yang terbuat dari ban mobil yang dimodifikasi, ditemukan bong terbuat dari botol plastik.
Dari dalam ban mobil ditemukan satu amplop warna putih yang di dalamnya ada satu buah plastik klip yang berisi 40 butir pil warna merah muda, diduga narkotika jenis extacy. Lalu dari dalam kamar di lantai satu rumah tepatnya di dalam lemari kain, ditemukan satu bungkus plastik klip.
Ketika dinterogasi, RR mengau semua barang bukti itu miliknya dan pil ekstasi yang ditemukan dibelinya dari Medan sebulan lalu.
Setelah barang bukti diamankan semuanya, ketiga pria itu digelandang ke kantor Satnarkoba Mapolresta Siantar, guna proses hukum lebih lanjut. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung