SimadaNews.com-Menindak lanjuti laporan pihak sekolah, Petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi, mengamankan pria berinisial M (47), seorang penjaga sekolah SMP Negeri 5 Jalan Letda Sujono Kota Tebing Tinggi.
Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Faduhusi Zendrato, saat press release, Senin 11 November 2019 di ruang kerjanya, menerangkan, penangkapan terhadap M dilakukan pada Jumat 8 November 2019.
Penangkapan berdasarkan laporan Kepala SMP Negeri 5 Tebing Tinggi yang menyebutkan menemukan tas berisi plastik klip bening tergantung di jendela sekolah.
Selanjutnya, petugas BNNK melakukan pengecekan dan meminta keterangan dari pihak sekolah.
Dari hasil keterangan yang diperoleh, dicurigai penjaga sekolah yang melakukan tindakan pidana narkotika dan selanjutnya petugaspun mendatangi kediaman M.
Di kediaman M, petugas melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti lima bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,70 gram, 1 buah bong, manis dengan jarum dan handphone,
“Atas perbuatannya, penjaga sekolah tersebut, dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 10 tahun penjara,” kata Faduhusi Zendrato. (snc)
Laporan: Hamonangan Silangit
Editor: Hermanto Sipayung