SimadaNews.com-Pertemuan masyarakat yang ingin melakukan mediasi perdamaian atas kasus isu begu ganjang di Kantor Pangulu Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, berakhir ricuh sehingga tidak ditemui jalan damai antara pihak yang bermasalah.
Pantauan reporter SimadaNews.com, Jumat 20 Desember 2019 di Kantor Pangulu Nagori Bah Tonang, awalnya pertemuan berjalan lancar dipimpin Pangulu Nagori Bah Tonang Ersunawar Saragih, didampingi personel Polsek Raya Kahean Bripka Arif A Saragih, Bripda S Simbolon, tokoh masyarakat, tokoh adat dan perangkat desa.
Dalam pertemuan itu, hadir juga L Situmorang dan Boru Malau serta S Sinaga, yang disebut-sebut warga yang besengketa mengenai isu begu ganjang.
Sewaktu pertemuan, diceritakan kronologis bahwa pada 12 November 2019, L Situmorang dan istrinya Boru Malau, melaporkan S Sinaga ke Polres Simalungun, atas kasus penghinaan dan pencemaran nama baik. Sebab S Sinaga menuduh keluarga L Situmorang melihara begu ganjang.
Selanjutnya, pihak Polres Simalungun melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak pada 18 Desember 2019, dan saat pertemuan disarankan kedua belah pihak melakukkan perdamaian.
Dan saat itu, kedua belah pihak setuju berdamai dengan melakukan pertemuan lanjutan yang dilaksanakan Jumat 20 Desember 2019.
Boru Manalu selaku pelapor, saat dimintai keterangan oleh SimadaNews.com, menceritakan ketika dirinya dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Simalungun, mereka telah melakukan kesepakatan untuk berdamai dengan cara melakukan pertemuan di Kantor Pangulu Nagori yang akan dihadiri semua perangkat desa, camat, kepolisian, toko adat, kepala nagori dan masyarakat.
Saat mediasi dilakukan, Pangulu Nagori Bah Tonang Ersunawar Saragih, mempertanyakan apakah pihak L Situmorang/Boru Malau mau berdamai, Boru Malau menjawab pihaknya mau berdamai dengan syarat terlapor memenuhi empat point perdamaian.
Adapun empat point perdamaian, yakni perdamaian dilakukan dengan dihadiri oleh pihak kepolisian, Camat, Pangulu, perangkat desa, toko adat dan toko Agama.
S Sinaga dan B Situmorang, bersedia membuat surat pernyataan dan tidak akan mengulangi lagi di kemudian hari.
Berikutnya proses perdamaian menghadirkan media, guna mengklarivikasi pemberitaan yang sudah pernah terjadi.
Keluarga Saut harus bersedia melakukan makan bersama “Mangalean Mangan Natorop” guna untuk membersihkan nama baik.
Terakhir, memberikan ganti rugi berupa biaya guna untuk pencabutan laporan perkara.
Setelah mendengar empat poit yang disampaikan Boru Malau, Pangulu Nagori Bah Tonang, kemudian mempertanyakan kepada pihak S Sinaga apakah bersedia untuk menyanggupi permintaan pihak L Sitmorang/Boru Malau.
Selanjutnya, S Sinaga memberikan jawaban bahwa pihaknya tidak bersedia memenuhi tiga point yang diajukan pihak Boru Malau, dengan alasan point-point itu tidak ada pembicaraan saat berada di kantor polisi.
“Nggak ada pembicaraan soal tiga point yang diajukan. Saya cuma ditanya Pak polisi apakah mau berdamai atau tidak? Itu saja. Dan saya jawab mau!” terang S Sinaga.
Karena pihak S Sinaga tidak menerima permintaan pihak Boru Malaiu, situasi memanas dan sempat terjadi ricuh. Pertengkaran mulut antara kedua belah pihak pun kembali terjadi di ruangan kantor pangulu.
Pihak kepolisian dan perangkat desa pun, berusaha melerai kedua belah pihak dan meminta menenangkan diri. Dengan tidak dapatnya titik temu kesepakatan antara kedua belah pihak, pertemuan pun dibubarkan dan rencana perdamaian pun batal dan kasus tersebut akan berlanjut ke ranah hukum. (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung