SimadaNews.com-Tokoh Nasional Lintas Agama dan Masyarakat Adat, mendekrasikan Interfaith Rainforest Initiative (IRI), Kamis 31 Januari 2020.
Deklarasi bertajuk “Lintas Agama dan Masyarakt Adat untuk Hutan Tropis Indonesia” itu, digagasi dan ditandatangani, Prof Dr M Din Syamsuddin dari Inter Religious Center (IRC), KH. Muhyiddin Junaedi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kemudian, M. Ali Yusuf M.Si dari PB. Nahdlatul Ulama (NU), Dr. Ir. Gatot Supangkat Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Pdt Jimmy Sormin M.A dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Hein Namotemo dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Mgr. Yohanes Harun Yuwono dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Wisnu Bawa Tenaya dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Prof. Philip K. Widjaja dari Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) dan Budi S. Tanuwibowo darin Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).
Dalam naskah deklarsi disebutkan, bumi adalah anugerah dan rumah bersama bagi setiap makhluk, yang seluruh isinya diciptakan cukup untuk semua.
Ekosistem hutan tropis yang ada di tengah bumi ini diciptakan pula sebagai rumah bagi lahan gambut yang luas, ekosistem yang sangat penting untuk penyerapan karbon, pelestarian keanekaragaman hayati serta menjaga keseimbangan iklim dunia.
Dengan luasan sebesar 93,95 juta hektar, hutan tropis di Indonesia menyediakan habitat penting bagi jutaan rakyat, mata pencaharian, sumber pangan, obat-obatan, air bersih, yang mendukung kehidupan dan aktivitas pribadahan, serta ritual-ritual masyarakat adat.
Tidak semata sebagai entitas ekologis, hutan tropis juga merupakan elemen penting bagi identitas dari komunitas yang menjadi kebanggaan dan tanggung jawab bersama untuk dijaga dan dilindungi demi keberlangsungan planet ini.
Dalam kebersamaan di forum Prakarsa Lintas Agama untuk Hutan Tropis Indonesia atau Interfaith for Rainforest Initiative (IRI), merasa prihatin terhadap kondisi hutan tropis dunia, khususnya di Indonesia, yang terus mengalami kerusakan, bahkan sebagiannya hilang.
IRI menyadari, bahwa pemicu utama kerusakan dan hilangnya hutan di Indonesia disebabkan oleh sistem kebijakan dan pola pembangunan yang tidak berkelanjutan dan tidak berpihak pada masyarakat adat dan masyarakat lokal yang hidup tergantung pada hutan.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dan perizinan untuk alih fungsi hutan dan lahan dalam skala luas untuk usaha perkebunan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur, bisnis pembalakan kayu dan melayani pola konsumsi yang berlebihan.
Kebijakan dan praktik pembangunan yang tidak berkelanjutan secara sosial dan ekologis tersebut menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, menurunnya kualitas hidup manusia, memperdalam jurang kemiskinan dan ketimpangan sosial ekonomi, ketidakadilan, korupsi, menciptakan berbagai konflik, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan rasa tidak aman, hilangnya identitas dan kearifan lokal, menghilangkan kesempatan terbaik dalam upaya mengurangi laju perubahan iklim.
Kerusakan dan hilangnya hutan tropis, tidak sejalan dengan ajaran serta prinsip-prinsip agama, kepercayaan dan nilai-nilai adat, konstitusi negara, yang mengamanatkan agar setiap manusia menjaga keutuhan alam dan keadilan sosial.
IRI mengakui kerusakan dan hilangnya hutan tropis, sebagai ancaman keberlanjutan kehidupan manusia hingga generasi di masa datang, karenanya perlu tindakan segera dan tegas.
Diperlukan perubahan mendasar terhadap nilai, gaya hidup, dan kebijakan negara untuk melindungi hutan tropis. Dan IRI memiliki kewajiban moral dan spiritual yang mendalam untuk menjaga hutan tropis Indonesia.
Atas kondisi itu, IRI menyatakan bahwa melindungi hutan tropis adalah bagian dari tatanan moral yang memberi penghormatan keutuhan ciptaan-Nya, mencakup keadilan sosial dan ekonomi, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan martabat manusia, dalam mencapai perdamaian dan kesetaraan.
IRI berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian komunitas kami tentang mencegah krisis dan menentang praktik pengrusakan dan hilangnya hutan, pelanggaran HAM dan keadilan, melalui fatwa/bhisama/ajaran/kebijakan pastoral/seruan untuk memajukan pemahaman dan pendidikan agama dan kepercayaan serta adat, yang mencerminkan komitmen moral dan spritualitas ekologis untuk melindungi hutan tropis, perlindungan dan penghormatan HAM.
IRI siap memobilisasi komunitas, dari akar rumput hingga ke kepemimpinan paling tinggi, untuk bergabung, bekerja sama dengan pemerintah, kelompok dan organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, serta mitra PBB yang sudah bekerja untuk melindungi hutan.
Memberi masukan dan mendorong terciptanya perbaikan regulasi yang menghasilkan sistem yang tidak membuka peluang terjadinya kerusakan hutan tropis.
IRI mendesak pemerintah untuk memperkuat dan memenuhi komitmen untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat di seluruh wilayah nusantara, melalui regulasi dan/atau kebijakan baru, dialog dan tindakan-tindakan menghentikan pemberian izin, melakukan evaluasi dan membatasi penguasaan dan pemilikan lahan yang tidak adil, melakukan rehabilitasi dan pemulihan lingkungan, penegakan hukum dan penyelesaian konflik, melindungi dan memulihkan hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal yang menjadi korban dari eksploitasi hasil hutan serta pelanggaran HAM.
IRI menyatakan berdiri bersama dalam solidaritas dengan masyarakat adat, dan siapapun yang melindungi dan melestarikan hutan, untuk mendapat perlindungan dari ancaman intimidasi serta kekerasan. Dan selalu berpihak kepada mereka yang membela kelestarian hutan tropis dan ekosistemnya.
Mendesak pemerintah dan komunitas internasional untuk menempatkan perlindungan hutan, pemberdayaan dan pengembangan kapasitas masyarakat sebagai upaya inti untuk mencapai tujuan perjanjian iklim Paris.
Mendesak sektor swasta; industri ekstraktif perkebunan skala besar, hutan tanaman industri, usaha pembalakan kayu dan pertambangan, untuk bertanggung jawab melakukan pemulihan dan perlindungan ekosistem hutan tropis, melindungi dan menghormati hak-hak masyarakat, dan melakukan divestasi dari dunia usaha yang mengambil keuntungan dari perusakan hutan tropis.
IRI menyadari, bahwa upaya memulihkan dan melindungi hutan tropis di Indonesia bukanlah hal yang mudah. Namun dengan niat yang luhur, solidaritas, dialog konstruktif, ketekunan dan kesamaan tujuan, maka mereka meyakini bahwa kondisi hutan tropis di Indonesia dapat kembali lestari dan memberi manfaat secara berkelanjutan untuk generasi yang akan datang. (rel/snc)
Editor: Hermanto Sipayung


