SimadaNews.com-Kurun waktu hampir dua bulan jajaran Polres Simalungun, mengungkap 16 kasus judi tebak angka.
Adapun 16 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus di tangani polsek dan delapan kasus ditangani Satuan Reskrim Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, Kamis 13 Pebruari 2020, menerangkan bahwa untuk delapan kasus, masing-masing ditangani Polsekta Tanah Jawa, Polsek Panei Tongah, Polsek Bangun, Polsek Purba dan Polsek Sidamanik. Lima polsek itu menangani masi-masing satu kasus. Sedangkan dua kasus ditangani Polsek Perdagangan.
Untuk Satreskrim melalui pengungkapan yang dilakukan team Opsnal Jahtanras sebanyak delapan kasus di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Jajaran Polsek dan Reskrim menanganin 16 kasus perjudian jenis nomor tebak angka dalam dua bulan belakangan ini. Dengan Total tersangka 17 orang,” kata AKP Lukman.
AKP Lukman menegaskan, jajaran Polres Simalungun tetap akan memberantas perjudian jenis nomor tebak angka atas informasi yang berkembang di masyarakat. Dan pihaknya Polres Simalungun berharap adanya kerjasama dari masyarakat.
“Jika masyarakat ada mengetahui di lingkungannya masing masing tentang praktek judi tebak angka, segera lapor kepada pihak berwajib setempat,” ucap AKP Lukman (snc)
Laporan: Saiun Basir
Editor: Hermanto Sipayung