SimadaNews.com-Pemerintah bersama dengan Stakehokder penerbangan sepakat untuk memberikan insentif yang dapat menurunkan tarif penerbangan dari dan ke 10 Destinasi Pariwisata.
Tarif penerbangan yang mendapatkan diskon atau penurunan, yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Kawasan Danau Toba (Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers bersama dengan operator Bandara Angkasa Pura I dan II dan Maskapai dalam negeri, Sabtu 29 Pebruari 2020, di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, menerangkan dengan insentif yang berasal dari Pemerintah, AP I dan II, Airnav Indonesia dan Pertamina, diskon tarif pesawat yang diberikan maskapai bisa mencapai 40-50 persen.
“Pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan sebesar 30 persen ke 10 destinasi wisata,” kata Menhub Budi.
Menhub menyebutkan, pemerintah mengalokasikan dana APBN sekitar Rp500 miliar, untuk memberikan diskon tarif sebesar 30 persen.
Diskon tarif diberikan kepada 25 persen dari total jumlah penumpang dalam satu penerbangan dari dan ke 10 Destinasi tersebut.
Selain pemerintah, Menhub menyebut sejumlah pihak juga turut mendukung pemberian insentif yaitu : PT. Angkasa Pura I dan II memberikan insentif berupa pengurangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) sebesar 20 persen.
Kemudian, AirNav Indonesia akan memberikan insentif pengurangan biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan sebesar 20 persen pada rute penerbangan dimaksud, yang selanjutnya akan diatur berdasarkan Keputusan Direksi Perum LPPNPI.
Selanjutnya, PT. Pertamina direncanakan akan memberikan potongan harga avtur sebesar 10 persen yang selanjutnya akan diatur pada Keputusan Direksi PT. Pertamina (Persero).
Menhub menyebut kebijakan ini berlaku mulai bulan Maret 2020 sampai dengan Mei 2020 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, pemberian diskon tarif insentif ini diberikan untuk semua penerbangan menuju 10 destinasi wisata.
“(Diskon) tiketnya tidak hanya dari Jakarta saja, dari destinasi manapun sepanjang tujuannya ke 10 destinasi itu diberikan diskon. Kemudian diskonnya untuk pulang-pergi ya. Kita konsisten,” sebut Novie.
Novie mengatakan pemberian insentif berupa diskon tarif penerbangan ke 10 destinasi wisata ini bertujuan untuk mendorong sektor pariwisata di 10 destinasi wisata ini sebagai akibat wabah virus COVID-19 atau virus corona.
Novie mengungkapkan, akibat wabah virus tersebut berdampak pada menurunnya jumlah pergerakan pesawat di sejumlah bandara. Seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Novie menyebut pergerakan pesawat di bandara ini menurun dari semula 470-480 pergerakan pesawat menjadi hanya kurang lebih 400 pergerakan.
Kebijakan pemerintah ini sebagai tindak lanjut hasil Rapat Terbatas dipimpin bapak Presiden pada tanggal 25 Februari 2020 mengenai kesiapan menghadapi penyebaran Virus COVID-19, Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif beserta Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan upaya stimulus bagi pariwisata Indonesia.
Menindaklanjuti kebijakan ini nantinya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Insentif Bidang Penerbangan Dalam Rangka Menunjang Pariwisata Nasional, dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian/Lembaga. (snc)
Sumber: BKIP Kemenhub
Editor: Hermanto Sipayung