SimadaNews.com-Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Simalungun, memutuskan untuk sementara waktu lokasi hiburan di wilayah Simalungun ditutup.
Saat rapat Forkopimda di Auditorium Tuan Johan Garingging Universitas Efarina Jalan Sutumo Pematangraya, Kamis 26 Maret 2020, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi, menegaskan pihak Polres Simalungun, akan menggelar patroli malam hari untuk melaksanakan penutupan tempat hiburan malam dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri dalam upaya penanganan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
AKBP Heribertus juga mengatakan, bukan hanya di sejumlah cafe dan karaoke saja menjadi fokus sosialisasi. Imbauan juga akan diberlakukan di kedai, seperti warung kopi atau tempat-tempat keramaian atau kerumunan orang untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus corona.
” Berdasarkan instruksi Presiden, dan maklumat Kapolri kita akan melaksanakan penertiban di 33 kecamatan, dan 386 desa. kami akan menindak tegas, tempat tempat keramaian atau ngumpul ngumpul. Tetapi humanis dan tetap memberikan pengarahan dan pengertian yang benar kepada masyarakata, dan kalau tidak bisa diberi pengertian maka akan kita bubarkan,” tegas AKBP Heribertus.
Dia menambahkan, patroli akan dilakukan untuk mengantisipasi adanya cafe, tempat karaoke atau tempat-tempat keramaian yang masih saja membuka dan ada keramaian.
AKBP Heribertus juga mengatakan, untuk lokasisasi hiburan malam, pihaknya juga sudah memberikan peringatan kepada para pemilik lokasi hiburan malam. Dan jika kedapatan masih saja ada yang membuka, maka akan ditindak tegas sesusai dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor.4 Tahun 1994, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, dikenakan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantika kesehatan, atau menghalang halangi, hingga mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat akan di pidanakan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (snc)
Laporan: Sabarudin Purba
Editor: Hermanto Sipayung