SimadaNews.com-Semenjak adanya wabah Covid-19 dan terbentuknya Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGT2) Covid-19 Simalungun, per tanggal 17 Maret 2020, ternyata realisasi anggaran untuk penanganan Covid-19 Simalungun mencapai Rp64,4 miliar.
Sesuai data yang diperoleh reporter SimadaNews.com, bahwa Bupati Simalungun JR Saragih menerbitkan Peraturan Bupati Simalungun Nomor.3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor.38 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati Simalungun Nomor 3 Tahun 2020, diketahui ada pergeseran anggaran dalam rangka refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19, sehingga ada pertambangan Belanja Tidak Terduga.
Diketahui, Belanja Tidak Terduga Pemkab Simalungun Tahun 2020 dialokasikan sebesar Rp7 miliar. Namun setelah terbitnya Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020, ada penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga sekira Rp57,4 miliar, sehinggat total Belanja Tidak Terduga menjadi sekitar Rp64,4 miliar, dan informasi anggaran itu sudah tereliasai atau sudah dikeluarkan dari Kas Keuangan Pemkab Simalungun.
Sebelumnya pada Rabu 15 April 2020, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, yang juga Sekretaris TGT2P Covid-19 Simalungun, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Simalungun, berjanji Pemkab Simalungun, dalam dua atau tiga hari akan segera melaporkan rincian anggaran penanganan Covid-19 kepada DPRD.
Bahkan saat RDP, Mixnon juga menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun berencana mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 Simalungun mencapai Rp110 miliar.
Soal realisasi dan rincian anggaran yang sudah dipergunakan TGT2P, hingga Rabu 22 April 2020, laporan rincian penggunaan anggaran tidak kunjung disampaikan ke DPRD.
Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik, ketika dihubungi reporter SimadaNews.com, Rabu 22 April 2020, mengaku Pemkab Simalungun, belum ada menyampaikan laporan penggunaan anggaran Rp61 miliar itu kepada DPRD.
Karena laporan tidak kunjung disampaikan, lanjut Bernhard, Pimpinan DPRD Simalungun informasinya sudah menyurati Pemkab dalam hal ini Bupati Simalungun, tertanggal 21 April 2020.
“Soal itu, pimpinan DPRD Simalungun sudah menyurati Bupati Simalungun,” kata Bernhard.
Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, ketika dihubungi reporter SimadaNews.com, mengaku benar sudah menyurati Bupati Simalungun, Selasa 21 April 2020, untuk menyampaikan rincian dana yang telah dihabiskan dalam penanganan Covid-19, guna pengawasan dalam penggunaan anggaran pemerintah.
“Kita sudah menyurati Bupati agar segera melaporkan rincian penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19. Kita juga meminta agar anggaran dipergunakan dengan efektif dan efesien senantiasa memperhitungkan lamanya wabah covid-19, akan tertanggulangi. Artinya juga anggaran yang ada jangan langsung dihabiskan, sementara wabah covid belum tahu kapan berakhir,” ujar Timbul.
Sedangan diperoleh informasi, bahwa DPRD Simalungun melalui Surat Nomor: 170/164/DPRD, bersifat penting, menyurati Bupati Simalungun, perihal program dan kegiatan penanganan Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua DPRD Simalungun Timbul Jaya Sibarani, diminta Bupati Simalungun untuk menyampaikan rincian penggunaan anggaran dan rencana penggunaan pertambahan dana untuk penanganan Covid-19 Simalungun.
Sementara, Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora, ketika dikonfirmasi terkait belum dilaporkannya penggunaan anggaran itu ke DPRD, dihubungi teleponnya hingga tiga kali oleh reporter SimadaNews.com, tidak kunjung mengangkat teleponnya padahal terdengar nada pertanda nomor teleponnya aktif. Begitu juga dengan pesan WhatsApp yang dikirimkan, tidak kunjung dibaca hingga berita ini dikirim ke redaksi. (snc)
Laporan: Robin Silaban
Editor: Hermanto Sipayung