SimadaNews.com-Pemilik warung tuak (parpakter tuak) berinisial TS (53) warga Perumahan Bunda Emas Jalan Perbatasan, Kelurahna Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, ditangkap personel Polsek Siantar Martoba, karena terlibat judi tebak angka.
Kapolres Kota Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, melalui Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud, Kamis 16 Juli 2020, menerangkan penangkapan terhadap TS berawal adanya informasi dari masyarakat, Rabu 15 Juli 2020, malam sekira pukul 21.40, yang menyebutkan adanya aktivitas judi tebak angka di warung tuak milik TS.
Mendapat informasi itu, personel Polsek Siantar Martoba, langsung melakukan penyelidikan di warung tuak yang dimaksud, dan melihat TS sedang merekap/menulis nomor judi tebak angka di buku kertas volio ukuran besar.
Melihat itu, personel polisi langsung mengamankan TS bersama barang bukti satu buku kertas volio ukuran besar bertuliskan rekapan nomor tebakan, empat lembar kertas bertuliskan nomor tebakan, satu pulpen dan uang tunai Rp10 ribu.
Kemudian, TS dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba, guna proses hukum sesuai pasal 303 ayat (1) dari KUH-Pidana. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung