SimadaNews.com-Komunitas Pemerhati GKPS, mempertanyakan berbagai hal kepada Pimpinan Pusat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS). Para perwakilan Komunitas Pemerhati GKPS pun, langsung beraudensi Kantor Pusat GKPS Jalan Pdt J Wismar Saragih Kota Pematangsiantar, Jumat 7 Agustus 2020.
Kehadiran perwakilan Komunitas Pemerhati GKPS yang diantaranya Pdt Pandapotan V. Haloho STh MBA, Pdt Berlian Saragih MTh M.Litt, Pdt. Berman Sinaga MTh, St Drs Ubahman Sinaga MSi, Ev. DL Tondang, Pdt Japoltak Sipayung STh, Pdt Dian Putera Sumbayak STh, St. Sarman Sipayung, dan sejumlah perwakilan lainnya, diterima Ephorus GPKS Pdt. Martin Rumanja Purba MSi, didampingi Sekjen Pdt Dr Paul Ulrich Munthe, beserta para Kadep, Kabiro, dan Manejer Badan Usaha GKPS.
Saat audensi, Komunitas Pemerhati GKPS mempertanyakan kebijakan adanya hibah tanah 4.356 meter persegi kepada Pemko Pematangsiantar. Selain itu, juga dipertanyakan adanya aktvitas pengerukan tanah (galian C) dan pembuatan “danau” di lokasi Kantor Pusat GKPS.
Menurut perwakilan Pemerhati GKPS Pdt Pandapotan V. Haloho STh MBA dan St Drs Ubahman Sinaga MSi, melalui relis pers yang diterima, menyebutkan dari dialog yang berlangsung, tidak ditemukan jawaban tentang dasar atau aturan yang berlaku di GKPS, khususnya soal proses hibah tanah.
Sesuai aturan, proses hibah haruslah terlebih dahulu melalui sidang Majelis Gereja dan dapat dibuktikan dengan dokumen keputusan.
Demikian juga dengan konpensasi dari Pemko Pematangsiantar, yaitu pembangunan tembok atau pagar parmanen sepanjang 985 meter dan gerbang pada Jalan Pdt. J. Wismar Saragih yang berbatasan langsung dgn kompleks GKPS, padahal konpensasi tersebut sudah dijanjikan sejak Tahun 2018.
“Sangat disayangkan penjelasan pimpinan pusat dan Manejer Badan Usaha. Proyek itu tidak memberikan pemasukan keuangan ke keuangan umum GKPS,” tulis mereka dalam relis itu.

Demikian juga dengan pembuatan danau yang dimaksud, lanjut mereka, ternyata tidak melalui proses analisa dampak lingkungan yang sah.
“Dan dari pertanyaan komunitas, tidak juga ditemukan adanya izin dari pemerintah untuk pengerukan tanah dan pembuatan danau tersebut,” ujar mereka.
Sesuai temuan pemerhati GKPS, pengangangkatan menejer Badan Usaha yang menangani proyek pengurukan tanah itu juga tidak sesuai dengan peraturan Badan Usaha GKPS. Dan atas kondisi itu, Komunitas Pemerhati GKPS mendesak Majelis Gereja (MG) untuk mengusut persoalan itu hingga tuntas. Dan bila tidak segera tuntas, maka Komunitas Pemerhati GKPS tidak akan tinggal diam bahkan membawa permasalahan itu ke ranah hukum. (snc)
Editor:Hermanto Sipayung